Pemkab Bantul Layangkan Somasi: Minuman Anggur Hijau Parangtritis Diprotes!
Pemkab Bantul memberikan somasi dan melayangkan surat keberatan kepada produsen minuman anggur hijau Parangtritis terkait penggunaan nama tersebut, serta meminta Kemenkumham untuk menolak izin merek tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah tegas terkait munculnya minuman beralkohol dengan merek "Anggur Hijau Parangtritis". Pemkab Bantul telah melayangkan somasi kepada perusahaan produsen minuman tersebut. Langkah ini diambil sebagai respon atas penggunaan nama Parangtritis, yang merupakan ikon wisata Bantul, pada produk minuman beralkohol.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, secara resmi mengumumkan pemberian somasi tersebut pada Kamis lalu. Beliau menegaskan bahwa Pemkab Bantul telah menyampaikan surat keberatan kepada perusahaan produsen minuman tersebut. Pihak Pemkab Bantul menilai penggunaan nama Parangtritis pada produk minuman beralkohol sangat tidak tepat dan berpotensi merusak citra daerah.
Selain somasi, Pemkab Bantul juga berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), turut serta dalam upaya melindungi nama baik Parangtritis. Harapannya, Kemenkumham akan menolak pengajuan izin merek "Anggur Hijau Parangtritis" untuk minuman beralkohol.
Langkah Tegas Pemkab Bantul Lindungi Nama Parangtritis
Pemberian somasi ini merupakan langkah konkret Pemkab Bantul untuk melindungi nama baik dan citra Parangtritis sebagai destinasi wisata unggulan. Penggunaan nama tersebut pada produk minuman beralkohol dinilai dapat menimbulkan konotasi negatif dan merugikan sektor pariwisata Bantul. Pemkab Bantul berharap perusahaan produsen segera menghentikan produksi dan peredaran minuman tersebut.
Surat keberatan yang telah disampaikan kepada perusahaan produsen minuman tersebut berisi tuntutan tegas agar penggunaan nama Parangtritis dihentikan. Pemkab Bantul bersikukuh bahwa penggunaan nama tersebut tanpa izin dan persetujuan merupakan pelanggaran yang harus dihentikan.
Lebih lanjut, Bupati Abdul Halim Muslih juga mengimbau masyarakat Bantul untuk turut aktif dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol tersebut. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu pemerintah dalam upaya penegakan aturan dan perlindungan nama baik Parangtritis.
Permohonan Penolakan Izin Merek dari Kemenkumham
Langkah Pemkab Bantul tidak hanya sebatas memberikan somasi dan surat keberatan. Mereka juga secara resmi meminta Kemenkumham RI untuk menolak pengajuan izin merek "Anggur Hijau Parangtritis" untuk minuman beralkohol. Hal ini merupakan upaya preventif untuk mencegah peredaran minuman tersebut lebih luas dan melindungi nama baik Parangtritis.
Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penggunaan nama Parangtritis pada produk minuman beralkohol dapat menimbulkan keresahan dan citra negatif bagi daerah. Pemkab Bantul berharap Kemenkumham dapat mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya permohonan ini, diharapkan Kemenkumham dapat memberikan perlindungan hukum atas nama Parangtritis dan mencegah penggunaan nama tersebut secara sembarangan pada produk-produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan citra daerah.
Imbauan kepada Masyarakat Bantul
Dalam menghadapi permasalahan ini, Pemkab Bantul juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada aparat pemerintah atau keamanan jika menemukan peredaran minuman beralkohol dengan merek "Anggur Hijau Parangtritis".
Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam upaya melindungi nama baik Parangtritis dan mencegah peredaran minuman beralkohol tersebut. Laporan dari masyarakat akan menjadi informasi berharga bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara Pemkab Bantul dan masyarakat, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan nama baik Parangtritis tetap terjaga.
Langkah-langkah yang diambil Pemkab Bantul ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi aset daerah dan menjaga citra positif Parangtritis sebagai destinasi wisata yang terkenal.