Pemkot Batu Peringatkan Pelaku Usaha: Jangan Manipulasi Laporan Pajak!
Pemerintah Kota Batu mengingatkan pelaku usaha untuk jujur dalam pelaporan pajak daerah demi pembangunan berkelanjutan, dengan capaian pajak hingga Maret 2025 mencapai Rp47,1 miliar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Mereka diminta untuk tidak memanipulasi laporan pajak daerah. Hal ini disampaikan menyusul pentingnya peran pajak daerah dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Kota Batu, khususnya dalam sektor pariwisata yang menjadi andalan daerah tersebut. Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim, menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim, pada Jumat pekan lalu di Kota Batu. Adhim menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan pajak daerah sangat bergantung pada kejujuran para wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka. Ia menambahkan bahwa dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai infrastruktur penting, termasuk infrastruktur yang menunjang sektor pariwisata Kota Batu.
"Kami mengoptimalkan sektor yang selama ini belum maksimal. Jadi ada kewajiban pemerintah seperti dari segi infrastruktur berupa jalan dan penerangan, sedangkan pelaku usaha memiliki kewajiban melaporkan apa adanya," jelas Adhim. Adhim juga menegaskan bahwa manipulasi laporan pajak akan berdampak buruk bagi pembangunan Kota Batu dan keberlangsungan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Kewajiban Pelaku Usaha dan Pengawasan Ketat
Adhim menekankan tanggung jawab moral para pelaku usaha di Kota Batu. Mereka diimbau untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan melaporkan pajak secara jujur dan akurat. "Pengusaha punya tanggung jawab karena sudah berusaha di sini, maka harus membantu pemerintah daerah dan jangan sampai ada manipulasi pajak. (Infrastruktur) seperti jalan dan penerangan akan mendatangkan wisatawan," tegasnya. Bapenda Kota Batu saat ini tengah gencar melakukan pengawasan terhadap pelaporan pajak dari para pelaku usaha untuk mencegah praktik manipulasi.
Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan semua wajib pajak taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Batu. Pemkot Batu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan perekonomian daerah.
Bapenda Kota Batu juga gencar melakukan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar semakin memahami dan tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.
Capaian Pajak Daerah Hingga Maret 2025
Hingga Maret 2025, Pemkot Batu telah berhasil mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp47,1 miliar. Angka ini mencapai 17,12 persen dari target pendapatan pajak daerah tahun 2025 yang sebesar Rp275,2 miliar. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan menjadi penyumbang terbesar dengan capaian Rp12 miliar (25,36 persen dari target). Disusul oleh PBJT Perhotelan (Rp10,8 miliar atau 23,78 persen dari target) dan PBJT makanan minuman (Rp8,3 miliar atau 23,31 persen dari target). Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp3,3 miliar (15,32 persen dari target) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp1,4 miliar (17,57 persen dari target).
Dominasi sektor pariwisata dalam perolehan pajak daerah semakin menggarisbawahi pentingnya pelaporan pajak yang jujur dan akurat. Keberlangsungan sektor pariwisata di Kota Batu sangat bergantung pada ketersediaan infrastruktur yang memadai, yang pembiayaannya bersumber dari pajak daerah.
Target dan Realisasi Pajak Daerah
Target pajak daerah Kota Batu untuk tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp34,6 miliar dibandingkan tahun 2024, dari Rp240,6 miliar menjadi Rp275,2 miliar. Pada tahun 2024, realisasi pajak daerah mencapai Rp236,9 miliar atau 98,46 persen dari target. Peningkatan target ini menunjukkan optimisme Pemkot Batu dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Pemkot Batu berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya edukasi dan pengawasan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua wajib pajak taat dan jujur dalam melaporkan pajaknya. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan di Kota Batu dapat terus berjalan dengan optimal.
"Seperti yang saya katakan tadi bahwa pelaporan pajak harus dilakukan dengan jujur, tanpa ada manipulasi," pungkas Adhim.