Pemkot Jambi Beri Insentif Rp1,6 Juta untuk Guru Tahfidz Non-PPPK 2024
Pemerintah Kota Jambi memberikan insentif Rp1,6 juta per bulan kepada 73 guru tahfidz yang tak lolos seleksi PPPK 2024 agar tetap mengajar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan agama dengan menyiapkan insentif bagi guru tahfidz yang tidak diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini memastikan para guru tersebut tetap dapat menjalankan tugas mulia mereka dalam mendidik generasi muda Jambi.
Wali Kota Jambi, Maulana, secara resmi mengumumkan kebijakan ini pada Kamis lalu. Beliau menyatakan bahwa insentif sebesar Rp1,6 juta per bulan akan diberikan kepada 73 guru tahfidz yang tidak lolos seleksi PPPK. Hal ini dikarenakan berbagai kendala, seperti ketidaksesuaian jurusan atau belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, yang menjadi syarat utama penerimaan PPPK.
Langkah strategis ini diambil Pemkot Jambi karena menyadari pentingnya program tahfidz dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Dengan adanya insentif ini, diharapkan para guru tahfidz tetap termotivasi untuk mengajar dan melanjutkan pengabdian mereka. Sumber dana insentif ini berasal dari bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Pemkot Jambi.
Insentif sebagai Bentuk Apresiasi dan Dukungan
Pemberian insentif ini bukan hanya sekadar kompensasi finansial, melainkan juga bentuk apresiasi Pemkot Jambi atas dedikasi dan kerja keras para guru tahfidz. Mereka telah berjasa dalam membimbing dan mendidik anak-anak Jambi untuk menghafal Al-Qur'an, sebuah kegiatan yang sangat penting dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia dan berilmu.
Wali Kota Maulana menekankan bahwa program tahfidz merupakan program unggulan Pemkot Jambi. Oleh karena itu, Pemkot berkomitmen untuk mendukung penuh para guru tahfidz agar dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik. Insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para guru dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan keberlangsungan program tahfidz di Kota Jambi. Dengan tetap mempertahankan para guru yang berpengalaman, kualitas pengajaran dan pembinaan para santri dapat terjaga dengan baik.
Penyerahan SK CPNS dan PPPK
Sebelum pengumuman insentif tersebut, Pemkot Jambi telah melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK formasi tahun 2024. Sebanyak 1.909 SK PPPK dan 44 SK CPNS telah diberikan kepada para penerima.
Wali Kota Maulana mengingatkan kepada seluruh CPNS dan PPPK yang baru dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Beliau juga menegaskan bahwa SK tersebut dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran atau perilaku yang tidak sesuai dengan aturan.
Maulana menambahkan bahwa PPPK memiliki peran yang sangat penting dalam pelayanan masyarakat mengingat jumlah mereka yang lebih banyak dibandingkan CPNS. Oleh karena itu, semangat dan motivasi kerja yang tinggi sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pemerintahan.
Dukungan Terhadap Guru Agama
Pemberian insentif kepada guru tahfidz non-PPPK ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam mendukung pengembangan pendidikan agama. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan semakin banyak generasi muda Jambi yang dapat menghafal Al-Qur'an dan mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Langkah Pemkot Jambi ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam memajukan pendidikan agama di daerah tersebut.
Pemerintah daerah lainnya diharapkan dapat mencontoh langkah Pemkot Jambi ini sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap para guru agama yang telah berdedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Semoga dengan adanya insentif ini, para guru tahfidz dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan pendidikan agama di Kota Jambi.