Pemprov Bali Siap Atasi Pengurangan Dana Transfer Pusat: APBD Siap Menutupi
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tidak mempermasalahkan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat, karena pengurangan dana dapat ditutupi dengan APBD, dan program tetap berjalan.

Denpasar, 10 Februari 2024 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyatakan tidak khawatir dengan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat. Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan kesiapan Bali menghadapi potensi pengurangan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).
Dalam keterangannya Senin lalu, usai peluncuran program cek kesehatan gratis di Denpasar, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan bahwa dana yang dipotong dari APBN dapat ditutupi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Tidak ada masalah, kan program pusat ya kami terima, kami siap, Bali siap," tegasnya.
Pengurangan Dana dan Strategi Pemprov Bali
Pemprov Bali mencatat pengurangan dana transfer sekitar Rp50 miliar. Nominal ini, menurut Pj Gubernur, relatif kecil dan masih dapat diatasi. "Tidak banyak program yang terdampak, dan program tetap dapat dilaksanakan dengan APBD. Hanya beberapa program, seperti irigasi, yang mengalami penekanan, tetapi masih bisa dicakup APBD. Aman, tidak ada masalah," ujarnya meyakinkan.
Ia juga memastikan bahwa efisiensi dana transfer tidak akan mengganggu program-program prioritas di Bali. Langkah antisipasi telah diambil jauh hari sebelumnya, seperti yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 pada 6 Februari lalu.
Antisipasi dan Langkah Konkret Pemprov Bali
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu, Pemprov Bali telah mengambil langkah proaktif. Pj Gubernur telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah. Surat tersebut menginstruksikan penundaan proses pengadaan barang/jasa dan penandatanganan kontrak yang bersumber dari dana transfer daerah.
Penundaan ini dilakukan sampai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai dana transfer ke daerah. Dalam waktu bersamaan, Pemprov Bali tengah melakukan penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah-langkah ini menunjukkan kesiapan Pemprov Bali dalam menghadapi dinamika pengelolaan anggaran.
Kesimpulan
Sikap optimis dan proaktif Pemprov Bali dalam menghadapi potensi pengurangan dana transfer pusat menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan kelancaran program pembangunan di Bali. Dengan memanfaatkan APBD dan strategi penyesuaian anggaran yang terencana, Pemprov Bali berupaya meminimalisir dampak negatif dari efisiensi anggaran pemerintah pusat. Kemampuan beradaptasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola keuangan daerah di tengah perubahan kebijakan pemerintah.