Pemprov Lampung Cairkan THR ASN Rp125 Miliar Jelang Idul Fitri
Pemerintah Provinsi Lampung menyalurkan Rp125 miliar untuk THR ASN dan PPPK, mulai dicairkan pada 18 Maret 2025, guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan dana sebesar Rp125 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi. Pencairan THR tersebut dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 18 Maret 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengumumkan hal tersebut pada Senin di Bandarlampung. Beliau menjelaskan bahwa pencairan THR ini akan diberikan kepada 12.980 ASN dan 6.298 PPPK. THR yang diberikan terdiri dari tunjangan hari raya gaji dan tunjangan hari raya tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Penyaluran THR ini didasarkan pada beberapa aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025; Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/0TDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari APBD Tahun 2025.
Pencairan THR ASN Lampung: Dukungan Jelang Idul Fitri
Pencairan THR sebesar Rp125 miliar ini diharapkan dapat meringankan beban para ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Gubernur Lampung berharap penyaluran THR ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Proses pencairan THR ini akan dilakukan secara bertahap dan tertib sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pemprov Lampung memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana tersebut.
Dengan adanya penyaluran THR ini, diharapkan para ASN dan PPPK dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman bersama keluarga.
Detail Penyaluran THR dan Regulasi yang Mendasari
Pemprov Lampung telah mengalokasikan dana sebesar Rp125 miliar untuk THR ASN dan PPPK. Jumlah tersebut akan disalurkan kepada 19.278 penerima, terdiri dari 12.980 ASN dan 6.298 PPPK. Besaran THR yang diterima masing-masing ASN dan PPPK akan bervariasi tergantung pada gaji pokok dan TPP masing-masing.
Pemprov Lampung telah merujuk pada beberapa peraturan dalam penyaluran THR ini, memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Lampung dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Peraturan-peraturan tersebut mencakup aturan pemerintah pusat dan peraturan daerah, yang secara rinci mengatur teknis penyaluran THR kepada ASN dan PPPK.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses penyaluran THR dapat berjalan lancar dan terhindar dari permasalahan.
Dampak Positif Pencairan THR terhadap Perekonomian Daerah
Pencairan THR senilai Rp125 miliar ini diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah Lampung. Dana tersebut akan berputar di masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Para ASN dan PPPK sebagai penerima THR diperkirakan akan menggunakan sebagian dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk persiapan Idul Fitri. Hal ini akan berdampak pada peningkatan transaksi di berbagai sektor, seperti perdagangan, kuliner, dan pariwisata.
Dengan demikian, pencairan THR ini tidak hanya bermanfaat bagi ASN dan PPPK, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah Lampung.
Diharapkan, dampak positif ini dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Lampung menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri.