Penerimaan Pajak Jakpus Semester I 2025 Tembus Rp49,65 Triliun: Capai 44,8% Target Tahunan!
Kanwil DJP Jakarta Pusat mencatat Penerimaan Pajak Jakpus sebesar Rp49,65 triliun pada semester I 2025, mencapai 44,8% dari target. Bagaimana capaian ini bisa diraih dan apa dampaknya?

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat berhasil mencatatkan realisasi penerimaan pajak yang signifikan pada semester I tahun 2025. Total penerimaan mencapai Rp49,65 triliun. Angka ini merepresentasikan 44,8 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan.
Capaian impresif ini diumumkan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, di Jakarta. Kinerja positif ini didukung oleh berbagai faktor, termasuk efektivitas pengawasan pembayaran masa dan kepatuhan material. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam optimalisasi pendapatan negara.
Sebagian besar penerimaan pajak ini, sekitar 94,54 persen, berasal dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) yang mencapai Rp46,94 triliun. Sementara itu, Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) menyumbang Rp2,71 triliun, atau 5,46 persen dari total penerimaan.
Rincian Sumber Penerimaan Pajak
Eddi Wahyudi menjelaskan bahwa mayoritas jenis pajak utama di Kanwil DJP Jakarta Pusat menunjukkan pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi ini mencerminkan peningkatan kepatuhan dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Beberapa jenis pajak utama yang menunjukkan pertumbuhan positif meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Badan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Kontribusi masing-masing jenis pajak ini sangat vital bagi total penerimaan.
PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp12,24 triliun, menyumbang 24,7 persen dari total penerimaan dan tumbuh 19,4 persen secara tahunan. PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp8,8 triliun, berkontribusi 17,7 persen dengan pertumbuhan 6,1 persen. PPN Impor juga signifikan, sebesar Rp8,29 triliun, berkontribusi 16,7 persen dan tumbuh 26,4 persen.
Pertumbuhan Sektor Usaha Dominan
Dari perspektif sektoral, sebagian besar sektor usaha utama di Jakarta Pusat menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini mengindikasikan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang merata di berbagai bidang usaha.
Kontribusi dominan pada penerimaan pajak Juni 2025 berasal dari sektor perdagangan, yang menyumbang Rp17 triliun. Sektor ini berkontribusi 34,2 persen dari total dan menunjukkan pertumbuhan 14,9 persen secara tahunan.
Sektor administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi besar, mencapai Rp8,85 triliun dengan kontribusi 17,8 persen dan pertumbuhan impresif sebesar 36 persen. Selanjutnya, sektor jasa keuangan dan asuransi menyumbang Rp4,43 triliun, berkontribusi 8,9 persen dengan pertumbuhan 8,67 persen.
Dampak Sistem Coretax dan Restitusi
Penerapan CoreTax Administration System (CTAS) memiliki dampak positif terhadap capaian penerimaan pajak. Sistem administrasi perpajakan inti ini membantu mengelola seluruh proses pajak secara terintegrasi dan modern.
Dengan mempertimbangkan dampak CTAS, capaian penerimaan pajak pada semester pertama 2025 menunjukkan pertumbuhan 9,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menegaskan efektivitas modernisasi sistem perpajakan.
Di sisi lain, nilai restitusi yang telah dibayarkan mencapai Rp18,16 triliun, menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 55 persen secara tahunan. Meskipun restitusi meningkat, pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan tetap positif.