Penggeledahan Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah kantor BP Batam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun 2021, saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 19 Maret. Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar tahun 2021. Proses penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan alat bukti yang mendukung penyelidikan kasus ini. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar. "Benar informasi dari Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora bahwa tengah dilakukan upaya atau tindakan kepolisian berupa penggeledahan hari ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri," ujar Pandra. Pihaknya menegaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait bukti-bukti yang dikumpulkan dan pihak-pihak yang terlibat setelah proses penggeledahan selesai.
Penggeledahan di Kantor BP Batam dilakukan dengan pengamanan ketat, sehingga wartawan tidak diperbolehkan memasuki lingkungan BP Batam. "Proses (penggeledahan) masih berjalan, seperti apa bukti-bukti yang dikumpulkan, dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat nanti kami sampaikan lebih lanjut," tambah Pandra. Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga menekankan bahwa penggeledahan ini sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang diduga bermasalah ini menjadi fokus utama penyelidikan. Proses penggeledahan difokuskan pada pencarian dokumen dan bukti-bukti yang dapat menjelaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut. Belum ada informasi resmi mengenai nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tengah bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan. Mereka akan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis dokumen-dokumen yang telah disita. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
Keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa saja yang menjadi target penyelidikan selain BP Batam. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah di pengadilan.
Penggeledahan Sebelumnya di Kantor BP Batam
Ini bukan kali pertama Kantor BP Batam digeledah oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, pada tanggal 21 Agustus 2024, Polresta Barelang juga melakukan penggeledahan di kantor yang sama terkait kasus pemanfaatan lahan hutan lindung oleh PT Karlina Cahaya Batam. Penggeledahan difokuskan pada ruang arsip Kantor BP Batam. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polresta Barelang, dengan sejumlah saksi dari BP Batam telah diperiksa, termasuk Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Penggeledahan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
Publik menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum yang transparan terkait dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Diharapkan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum dapat memberikan rasa keadilan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.