Penggeledahan Rumah Djan Faridz: KPK Sita Barang Bukti Elektronik
Tim KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen dari rumah mantan Wantimpres Djan Faridz di Jakarta Pusat pada Rabu malam, terkait pencarian buronan Harun Masiku.

Jakarta, 24 Januari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu malam (23/1). Penggeledahan tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan dan menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan. Namun, Tessa belum bisa memberikan detail terkait jenis barang bukti elektronik yang disita, karena belum menerima laporan lengkap dari tim di lapangan. Beliau menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait jenis barang bukti, seperti hardisk, laptop, atau ponsel, masih dalam proses konfirmasi.
Penggeledahan yang terkait dengan pencarian buronan KPK, Harun Masiku, ini berlangsung cukup lama. Sekitar pukul 01.05 WIB dini hari, tim penyidik keluar dari kediaman Djan Faridz membawa tiga koper - dua berukuran sedang dan satu kecil - serta sebuah kardus dan tas jinjing. Proses penggeledahan sendiri dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan melibatkan delapan mobil SUV berwarna hitam.
Kehadiran sejumlah mobil SUV hitam milik KPK di kediaman Djan Faridz tentu menarik perhatian warga sekitar. Proses penggeledahan berlangsung tertutup, dengan tim penyidik KPK bekerja secara profesional dan tertib. Meski demikian, detail mengenai barang bukti yang disita masih belum dipublikasikan secara lengkap oleh pihak KPK.
Proses penyidikan kasus Harun Masiku terus berlanjut. Penggeledahan di rumah Djan Faridz merupakan bagian dari upaya KPK untuk menemukan keberadaan dan membawa buronan tersebut ke pengadilan. Publik menantikan informasi lebih lanjut dari KPK mengenai hasil penggeledahan dan perkembangan proses penyidikan ini.
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari institusi terkait. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi hal penting bagi KPK dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum di Indonesia.
Sampai saat ini, KPK masih merahasiakan detail lebih lanjut terkait temuan di rumah Djan Faridz. Informasi resmi akan disampaikan kepada publik setelah proses investigasi selesai dan data telah terverifikasi. Ini dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum dan menghindari informasi yang menyesatkan.