KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan menggeledah rumah mantan Wantimpres Djan Faridz terkait penyidikan kasus buronan Harun Masiku, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK Selidiki Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus buronan Harun Masiku. Terbaru, KPK membuka opsi untuk memeriksa Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Joko Widodo. Penggeledahan di kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2020, menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis, 23 Januari 2020.
Alasan Pemeriksaan dan Penggeledahan
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik KPK memanggil siapa pun yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan. Ia belum bisa membeberkan secara rinci alasan penggeledahan rumah Djan Faridz. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut dilandasi informasi dan petunjuk yang diperoleh penyidik dari keterangan saksi. Penyidik KPK masih mendalami peran Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku. Proses penyidikan masih berlangsung, dan publik diminta untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK membawa tiga koper berisi barang bukti dari rumah Djan Faridz. Dua koper berukuran sedang dan satu koper kecil dibawa keluar dari kediaman tersebut sekitar pukul 01.05 WIB dini hari. Selain itu, penyidik juga membawa satu kardus dan satu tas jinjing. Meskipun penyidik membawa barang bukti elektronik, Tessa belum dapat memastikan jenisnya, apakah hardisk, laptop, atau ponsel, karena belum menerima laporan detail dari tim penyidik.
Kronologi Penggeledahan
Penggeledahan di rumah Djan Faridz dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu malam, 22 Januari 2020. Delapan mobil SUV berwarna hitam terlihat di lokasi. Proses penggeledahan cukup intensif, dan tim penyidik membawa sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020 karena mangkir dari panggilan penyidik.
Kesimpulan
Pemeriksaan terhadap Djan Faridz merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kasus Harun Masiku. Penyidik KPK masih terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan peran setiap pihak yang terlibat. Publik perlu menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari KPK untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait keterlibatan Djan Faridz dalam kasus ini.