Djan Faridz Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di KPU
Mantan Wantimpres Djan Faridz diperiksa KPK terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, namun enggan berkomentar dan meminta keterangan langsung kepada penyidik.

Jakarta, 26 Maret 2024 - Eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, memilih untuk tidak memberikan komentar apapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu. Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, Djan Faridz hanya memberikan jawaban singkat, "Tanya KPK-nya," seraya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Sikap serupa ditunjukkannya ketika ditanya mengenai keterkaitan pemeriksaannya dengan buronan KPK, Harun Masiku. Ia kembali mengarahkan pertanyaan tersebut kepada penyidik KPK dengan mengatakan, "Tanya sama penyidiknya, kok sama saya? Yang meriksa dia (penyidik)."
Pemeriksaan Djan Faridz ini menjadi sorotan publik mengingat sebelumnya, pada Rabu, 23 Januari 2024, kediamannya di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, telah digeledah oleh penyidik KPK. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas, termasuk upaya pencarian terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap dan Kasus Harun Masiku
Djan Faridz diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU. Kasus ini telah menyeret beberapa pihak dan masih dalam proses penyelidikan intensif oleh KPK. Keengganan Djan Faridz berkomentar menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Pertanyaan seputar keterkaitan pemeriksaannya dengan Harun Masiku juga menjadi fokus perhatian. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, hingga saat ini, ia masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Proses hukum dalam kasus ini terus bergulir. KPK hingga saat ini masih terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Penggeledahan Rumah dan Sita Barang Bukti
Penggeledahan rumah Djan Faridz pada 23 Januari 2024 lalu menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan KPK. Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik menunjukkan bahwa KPK tengah berupaya mengumpulkan informasi dan bukti yang krusial untuk memperkuat kasus dugaan suap ini.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait temuan spesifik dalam penggeledahan tersebut. Namun, tindakan penyitaan ini mengindikasikan bahwa KPK menganggap bukti-bukti yang ditemukan relevan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan pencarian Harun Masiku.
Publik menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan: Pemeriksaan Djan Faridz oleh KPK terkait dugaan suap di KPU dan kaitannya dengan pencarian Harun Masiku menjadi perhatian publik. Keengganan Djan Faridz berkomentar dan penggeledahan sebelumnya di rumahnya menambah kompleksitas kasus ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari KPK terkait kasus ini.