Penyebab Kebakaran Glodok Plaza Diusut, 14 Saksi Diperiksa Polisi
Kepolisian Jakarta Barat telah memeriksa 14 saksi terkait kebakaran Glodok Plaza pada 15 Januari 2024, untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan tersangka, sementara gedung dinyatakan tak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
Kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 15 Januari 2024, tengah diselidiki intensif oleh pihak berwajib. Polisi telah memeriksa 14 saksi untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa yang sempat menimbulkan kepanikan tersebut. Manajemen tempat hiburan malam dan pengelola gedung juga telah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton. "Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton dari mulai terjadinya kebakaran sampai hari ini untuk mendalami penyebab kebakaran," ungkap Arfan dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat.
Dari total 16 saksi yang dipanggil, dua orang masih belum memberikan keterangan dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Kepolisian berkomitmen untuk memeriksa semua saksi guna melengkapi proses penyelidikan. "Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua saksi yang belum hadir untuk melengkapi pemeriksaan," ujar Arfan.
Hingga saat ini, status kasus kebakaran Glodok Plaza masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian masih belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari manajemen tempat hiburan dan pengelola gedung, menjadi fokus utama untuk mengungkap kronologi kejadian dan penyebab kebakaran.
"Jadi, untuk penetapan tersangka ini masih statusnya adalah penyelidikan. Jadi, kami memeriksa saksi-saksi dari pihak manajemen tempat hiburan maupun manajemen dari Glodok Plaza. Nanti untuk perkembangan selanjutnya, kami akan beritahu," jelas Arfan. Pihaknya memastikan akan terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi guna menemukan titik terang.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan fakta penting terkait Glodok Plaza. Berdasarkan data tahun 2023, gedung tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran. Hal ini tentunya menjadi poin penting dalam penyelidikan penyebab kebakaran.
Satriadi menjelaskan, Glodok Plaza belum memenuhi syarat proteksi kebakaran aktif dan pasif, seperti sistem sprinkler dan alat pemadam kebakaran lainnya, serta sarana evakuasi yang memadai, termasuk manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG). Semua temuan ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan.
Kesimpulannya, penyebab kebakaran Glodok Plaza masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan 14 saksi dan temuan gedung yang tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Polisi berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan ini kepada publik.