Perbaikan Sistem PPDB: Kemendikbudristek Segera Umumkan Mekanisme Baru
Wamen Dikbudristek umumkan segera adanya perbaikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih mengakomodasi aspirasi publik dan mengatasi kekurangan sistem zonasi, termasuk kemungkinan perubahan istilah 'libur' menjadi 'pembelajaran' di bul
Purwokerto, 21 Januari 2024 - Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamen Dikbudristek), Atip Latipulhayat, mengumumkan rencana perbaikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan segera diumumkan oleh Kementerian. Pengumuman ini disampaikan usai beliau menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah.
Perbaikan Sistem PPDB
Wamen Dikbudristek menyatakan bahwa perbaikan sistem PPDB ini akan fokus pada penyempurnaan mekanisme yang sudah ada, bukan penghapusan sistem zonasi. Beliau menekankan pentingnya menciptakan sistem PPDB terbaik yang responsif terhadap berbagai aspirasi. "Kita akan memperbaiki kekurangan, dan mempertahankan hal-hal positif yang sudah berjalan," ujarnya.
Beberapa kekurangan sistem PPDB yang akan diperbaiki antara lain anggapan sistem zonasi yang diskriminatif dan dampaknya terhadap minimnya murid di sekolah swasta. Kemendikbudristek berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini. Bahkan, kata beliau, "istilah PPDB itu sendiri akan dipertimbangkan ulang agar tidak menimbulkan kesan yang menakutkan".
Pembelajaran di Bulan Ramadhan
Selain PPDB, Wamen Dikbudristek juga memberikan sedikit bocoran mengenai kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan. Usai penandatanganan resmi, kebijakan ini akan diumumkan. Yang menarik, kata beliau, istilah "libur" kemungkinan akan diganti dengan "pembelajaran di bulan Ramadhan." Tujuannya adalah menghormati bulan suci tersebut tanpa harus menghentikan proses belajar mengajar.
Metode pembelajaran selama Ramadhan akan terdiri atas dua metode: pembelajaran di rumah dan pembelajaran di sekolah. Metode ini sebenarnya sudah ada, yaitu berupa pembelajaran di rumah selama satu minggu awal Ramadhan, dan dilanjutkan pembelajaran di sekolah. Hal ini menurut beliau mengakomodasi kebutuhan siswa muslim dan non-muslim, dan memastikan pencapaian target pembelajaran. Pemerintah daerah nantinya akan merancang lebih detail, contohnya pengurangan jam belajar.
Intinya, kata Wamen Dikbudristek, "kita bukan menerapkan libur Ramadhan, melainkan pembelajaran di bulan Ramadhan, yang terdiri dari pembelajaran di rumah dan di sekolah."
Kesimpulan
Kemendikbudristek sedang berupaya meningkatkan sistem PPDB dan merancang strategi pembelajaran selama Ramadhan yang lebih inklusif dan efektif. Perbaikan mekanisme PPDB dan kebijakan pembelajaran bulan Ramadhan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.