Pj Gubernur Kaltim Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Sosialisasi Produk Hukum
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, meminta Kemenkumham Kaltim untuk gencar mensosialisasikan produk hukum lewat media sosial dan berkolaborasi dengan OPD serta DPRD Kaltim guna meningkatkan pemahaman publik.
![Pj Gubernur Kaltim Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Sosialisasi Produk Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000028.725-pj-gubernur-kaltim-dorong-pemanfaatan-teknologi-untuk-sosialisasi-produk-hukum-1.jpeg)
Samarinda, 2 Februari 2024 - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim untuk memanfaatkan teknologi dalam mensosialisasikan produk hukum kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Akmal saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim di Samarinda.
Akmal menekankan pentingnya penyampaian informasi produk hukum yang lebih intensif melalui media sosial, menjangkau organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Kaltim. "Mudah-mudahan kami bersama Kanwil Kemenkumham dapat menjadikan Kaltim lebih baik," ujarnya.
Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, beserta jajarannya, membahas strategi peningkatan pemahaman publik terkait produk dan proses hukum. Dalam audiensi tersebut, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali; serta Kepala Bagian TU dan Umum, Erwin Budiyanto.
Akmal Malik juga mengajak Kemenkumham Kaltim untuk menjalin kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang produk dan proses pembentukan peraturan daerah.
Lembaga yang berperan penting dalam hal ini adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Akmal secara khusus meminta Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk sering berkoordinasi dengan DPRD dan Bapemperda.
Pj Gubernur menjelaskan pentingnya pemahaman perbedaan peran antara DPR RI dan DPRD. "DPRD, sesuai revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), bersifat eksekutif dan bagian dari pemerintah daerah," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Kaltim dan Dirjen Otda Kemendagri. Ia juga menjelaskan bahwa Kemenkumham Kaltim memiliki program kerja terkait pembentukan dan pengesahan hukum daerah, serta akan dilibatkan sejak tahap perencanaan.
Kemenkumham Kaltim menyadari pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pertentangan. "Tujuannya adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis dan mencegah disharmonisasi hukum," ungkap Muhammad Ikmal.