PMMI Sosialisasikan Hak Pekerjaan Disabilitas di Rejang Lebong: Kuota 1% untuk Difabel di Sektor Swasta
PMMI dan Disnakertrans Rejang Lebong gencar sosialisasikan Hak Pekerjaan Disabilitas, mendorong sektor swasta penuhi kuota 1% bagi difabel. Bagaimana implementasinya?

Rejang Lebong, Bengkulu – Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Provinsi Bengkulu, berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, belum lama ini menggelar sosialisasi penting. Kegiatan ini berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan inklusif di berbagai sektor.
Sosialisasi ini merupakan upaya konkret dalam mengimplementasikan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuannya adalah mendorong perluasan akses kerja bagi difabel, khususnya di sektor swasta, yang seringkali masih minim kesempatan.
Menurut Ketua PMMI Provinsi Bengkulu, Irna Riza Yuliastuty, fokus utama sosialisasi ini adalah kuota satu persen hak pekerjaan bagi difabel di sektor swasta. Inisiatif ini diharapkan dapat menginventarisasi tenaga kerja difabel yang sudah bekerja sekaligus membangun komitmen dunia usaha.
Mendorong Inklusi Kerja bagi Difabel
PMMI Provinsi Bengkulu secara aktif mengadvokasi implementasi penuh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Undang-undang ini secara jelas mengamanatkan hak-hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas, termasuk kewajiban kuota tertentu bagi perusahaan.
Irna Riza Yuliastuty menekankan bahwa sosialisasi ini sangat krusial untuk memastikan dunia usaha memahami dan memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini tidak hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan inklusif bagi semua.
Data yang dihimpun PMMI menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong mencapai sekitar 1.100 orang. Sementara itu, di Kota Bengkulu, angkanya berkisar 600-an orang, menunjukkan potensi besar tenaga kerja difabel yang perlu diberdayakan.
PMMI juga mengimbau pelaku usaha di Rejang Lebong untuk mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dana ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi difabel melalui pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) serta program pemagangan yang relevan.
Komitmen Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, menyambut baik inisiatif sosialisasi ini. Ia mengungkapkan bahwa di Rejang Lebong, sudah ada beberapa penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Namun, di sektor swasta, Syamsir menjelaskan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas masih memilih untuk membuka usaha secara mandiri. Hal ini menunjukkan adanya peluang besar untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja difabel di perusahaan-perusahaan swasta.
"Tujuan terakhirnya itu adalah pekerjaan, mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata Syamsir. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 secara eksplisit menyebutkan hak-hak penyandang disabilitas, meliputi hak pekerjaan, hak kemandirian, dan hak inklusi sosial.
Selain hak pekerjaan, kaum disabilitas juga diberikan keistimewaan dalam mendapatkan berbagai pelayanan. Ini termasuk pelayanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya, dengan penyediaan jalur khusus serta prioritas dalam pengurusan kepentingan publik.
Pentingnya Pendataan Akurat dan Kompetensi
Syamsir Madani sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, Disnakertrans, hingga perwakilan difabel. Kolaborasi ini dianggap vital untuk mencapai tujuan inklusi yang lebih luas.
Beliau berharap PMMI dan pihak terkait lainnya dapat melakukan pendataan yang lebih akurat mengenai jumlah penyandang disabilitas di Rejang Lebong. Pendataan ini juga harus mencakup kompetensi dan keahlian masing-masing individu.
Informasi mengenai kompetensi ini sangat penting untuk membantu penyandang disabilitas dalam membuka usaha mandiri atau mendapatkan pekerjaan di berbagai sektor. Dengan data yang lengkap, program pelatihan dan penempatan kerja dapat disesuaikan lebih efektif.
Upaya kolektif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung Hak Pekerjaan Disabilitas secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan meraih kemandirian ekonomi.