PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Ini Alasan Kerugian Negara Rp194 Miliar!
Juru Bicara PN Jakpus menegaskan vonis Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi. Simak detailnya!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan penegasan terkait vonis kasus korupsi importasi gula. Putusan yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), disebut murni berdasarkan fakta hukum.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terkontaminasi oleh tekanan. Keputusan hakim diambil tanpa menggali kebenaran di luar persidangan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Andi menekankan bahwa tidak ada intervensi politik atau isu-isu eksternal yang memengaruhi putusan. Masyarakat diminta bersabar karena proses hukum atas vonis Tom Lembong masih berlangsung, dengan opsi banding bagi pihak yang belum puas.
Penegasan PN Jakpus atas Vonis Tom Lembong
Andi Saputra menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap Tom Lembong adalah hasil murni dari persidangan. Ia menyatakan, "Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya."
Pihak PN Jakpus meminta masyarakat untuk membaca putusan secara utuh dan berimbang. Hal ini penting agar dapat memahami garis besar serta alasan di balik vonis yang dijatuhkan, bukan hanya pertimbangan meringankan atau memberatkan.
Kritik dan saran dari masyarakat sangat diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap lembaga peradilan. PN Jakpus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Detail Kasus Korupsi Importasi Gula yang Menjerat Tom Lembong
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Kerugian negara terjadi akibat penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah. Tom Lembong mengeluarkan izin tersebut kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.
Selain itu, penerbitan izin impor juga tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Perbandingan Vonis dan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun untuk Tom Lembong.
Meskipun demikian, pidana denda yang dijatuhkan hakim tetap sama dengan tuntutan jaksa. Denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan tetap diberlakukan.
Bagi para pihak yang belum puas dengan putusan majelis hakim, proses hukum masih terbuka. Mereka bisa menunggu untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai prosedur yang berlaku.