PNBP Kemenkum Tembus Rp1,04 Triliun pada Semester I-2025, Naik 4,57 Persen dari Tahun Sebelumnya
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Kemenkum) mencapai Rp1,04 triliun di semester I-2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, bagaimana Kemenkum mencapai target ini?

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada semester I-2025. Total PNBP yang terkumpul mencapai Rp1,04 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 4,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp994,55 miliar pada semester I-2024.
Capaian impresif ini diungkapkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers Pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Kemenkumham. Acara penting tersebut diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (29/7).
Menteri Supratman menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kontribusi dua direktorat jenderal utama. Kontribusi tersebut meliputi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang masing-masing menunjukkan performa luar biasa dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Detail Kontribusi Ditjen AHU dan DJKI
Peningkatan signifikan dalam PNBP Kemenkumham pada semester I-2025 tidak lepas dari kinerja solid kedua direktorat jenderal. Menteri Supratman merinci, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menyumbang PNBP sebesar Rp582,66 miliar. Angka ini menunjukkan peran vital Ditjen AHU dalam mengelola berbagai layanan hukum perdata dan pidana.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkontribusi sebesar Rp455,79 miliar. Kontribusi DJKI ini mencerminkan tingginya aktivitas pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Kedua direktorat ini menjadi tulang punggung dalam pencapaian target PNBP Kemenkumham.
Menteri Supratman juga memaparkan rincian capaian per triwulan. PNBP Ditjen AHU tercatat sebesar Rp311,31 miliar pada triwulan I-2025 dan Rp271,35 miliar pada triwulan II-2025. Untuk DJKI, PNBP mencapai Rp214,94 miliar pada triwulan I-2025 dan Rp240,85 miliar pada triwulan II-2025. Data ini menunjukkan konsistensi dalam peningkatan penerimaan sepanjang semester pertama.
Dominasi Permohonan dan Asal Negara
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), PNBP Kemenkumham sebagian besar berasal dari penyelesaian 6,06 juta permohonan. Angka ini setara dengan 99,58 persen dari total 6,08 juta permohonan AHU yang masuk. Permohonan tersebut mencakup layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, serta otoritas pusat dan hukum internasional.
Sedangkan di bidang Kekayaan Intelektual (KI), PNBP tercatat dari penyelesaian 192.187 permohonan KI. Jumlah ini melampaui total permohonan yang masuk, yaitu 152.979, menunjukkan efisiensi dalam proses penyelesaian. Permohonan hak cipta mendominasi dengan 78.151, diikuti oleh merek sebanyak 97.625. Permohonan lainnya termasuk paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta mutasi dan lisensi.
Berdasarkan asal negara, Menteri Supratman mengungkapkan lima negara teratas dalam permohonan merek di Indonesia pada semester I-2025 adalah:
- Indonesia: 27.780 permohonan
- China: 2.529 permohonan
- Amerika Serikat (AS): 704 permohonan
- Singapura: 426 permohonan
- Korea Selatan: 307 permohonan
Untuk permohonan paten, lima negara teratas adalah:
- Indonesia: 743 permohonan
- China: 463 permohonan
- Jepang: 398 permohonan
- Amerika Serikat (AS): 341 permohonan
- Korea Selatan: 242 permohonan
Sementara itu, lima negara dengan permohonan desain industri terbanyak meliputi:
- Indonesia: 1.279 permohonan
- China: 253 permohonan
- Amerika Serikat (AS): 105 permohonan
- Jepang: 63 permohonan
- Swiss: 30 permohonan
Menteri Supratman juga telah meminta para direktur jenderal terkait untuk terus melakukan improvisasi dan akselerasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan PNBP pada tahun 2026 serta mengejar target penerimaan yang telah ditetapkan untuk semester II mendatang.