Polda Gorontalo Sosialisasikan Prosedur Tilang: ETLE dan Tilang Manual
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menjelaskan prosedur tilang lalu lintas, meliputi sistem ETLE dan tilang manual, serta menekankan pentingnya transparansi dan pencegahan praktik menyimpang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, baru-baru ini mensosialisasikan prosedur tilang lalu lintas kepada masyarakat Gorontalo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut, baik melalui sistem elektronik maupun manual.
Sosialisasi tersebut disampaikan pada Kamis di Gorontalo. Kombes Pol Lukman Cahyono menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Gorontalo menerapkan dua sistem penindakan pelanggaran lalu lintas: Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Penerapan kedua sistem ini bertujuan untuk menegakkan hukum lalu lintas secara efektif dan transparan.
Sistem ETLE, yang telah diterapkan di sejumlah ruas jalan di Gorontalo, dirancang untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik transaksional yang dapat merugikan kedua belah pihak dan berujung pada pelanggaran hukum pidana.
Sistem ETLE dan Tilang Manual
Kombes Pol Lukman Cahyono menjelaskan bahwa penggunaan ETLE difokuskan pada ruas-ruas jalan tertentu. Keterbatasan jangkauan ETLE membuat tilang manual masih diperlukan di lokasi-lokasi yang belum tercakup sistem elektronik tersebut. Petugas di lapangan akan tetap melakukan penindakan tilang manual di lokasi-lokasi tersebut.
Mekanisme penindakan pelanggaran, baik melalui ETLE maupun tilang manual, diawali dengan teguran. Teguran dapat berupa teguran simpatik, lisan, atau teguran tertulis. Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, tilang akan langsung diterapkan.
Tilang manual harus mengikuti prosedur yang berlaku. Petugas wajib menyerahkan blanko tilang kepada pelanggar sebagai bukti penindakan. Petugas dilarang menahan atau menyita dokumen dan kendaraan pelanggar tanpa memberikan blanko tilang.
Prosedur Pemberian Tilang
Blanko tilang diberikan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kategori pelanggaran ini tidak diberikan toleransi dan harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi pengguna jalan lain. Petugas berwenang memberikan tilang jika pelanggar ditemukan melanggar lalu lintas dan membahayakan diri sendiri atau orang lain, terutama jika pelanggar tidak mengakui kesalahannya.
Pelanggar akan menerima blanko tilang berwarna merah. Mereka dapat datang ke pengadilan untuk menyampaikan pembelaan atau mengakui kesalahan sebelum hakim memutuskan. Alternatif lain, pelanggar yang mengakui kesalahannya dapat langsung membayar denda melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah ditentukan.
Setelah putusan hakim, kelebihan uang denda yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada pelanggar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam proses ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap praktik penyimpangan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas.
Kombes Pol Lukman Cahyono juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kerjasama antara petugas dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut. Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
"Jika ada praktik-praktik yang menyimpang atau tidak sesuai peraturan, maka kami harap masyarakat melaporkan kepada kami untuk kami tindaklanjuti. Kami berharap masyarakat juga tidak membuka celah bagi personel di lapangan untuk melakukan praktik yang melanggar ketentuan," imbuh Kombes Pol Lukman Cahyono.