Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Ratusan Juta Rupiah di Manado
Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Bagaimana modus operandi kejahatan ini terungkap?

Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo baru-baru ini berhasil membekuk seorang terduga pelaku penggelapan mobil. Pelaku berinisial AYKW, ditangkap di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, setelah melarikan diri dari panggilan penyidik. Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif oleh aparat kepolisian untuk menindaklanuti laporan korban.
Kasus penggelapan ini menyebabkan kerugian material yang tidak sedikit bagi korban. Tiga unit mobil digelapkan oleh AYKW, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. Peristiwa ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Pelaku AYKW sebelumnya telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Hal ini mendorong Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk melakukan penangkapan paksa. Keberhasilan penangkapan di luar wilayah hukum Gorontalo ini menunjukkan koordinasi yang baik antarlembaga penegak hukum.
Modus Operandi Penggelapan Mobil dan Kerugian Korban
Kasus penggelapan mobil ini bermula pada bulan Desember 2022, ketika korban menitipkan tiga unit kendaraannya di showroom milik pelaku AYKW. Kepercayaan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum. Tanpa sepengetahuan dan izin korban, mobil-mobil tersebut kemudian dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Setelah beberapa waktu, korban baru menyadari bahwa mobilnya telah berpindah tangan tanpa pemberitahuan. Merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo pada tahun 2024. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kerugian finansial yang diderita korban mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp300 juta. Angka ini mencerminkan nilai dari tiga unit kendaraan yang digelapkan. Tindakan penggelapan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan kerugian psikologis bagi korban yang merasa dikhianati kepercayaannya.
Proses Penangkapan dan Motif Pelaku Penggelapan
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, Polda Gorontalo berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku AYKW. Diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Manado, Sulawesi Utara, untuk menghindari proses hukum. Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Gorontalo segera bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke lokasi persembunyian pelaku.
Penangkapan AYKW di Manado berhasil dilakukan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil dan surat bukti penerimaan uang atau kuitansi. Barang bukti ini akan menjadi alat kelengkapan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku AYKW mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan penggelapan tersebut karena terdesak faktor ekonomi. Uang hasil penjualan tiga unit mobil tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya. Motif ekonomi seringkali menjadi pemicu utama dalam kasus-kasus penggelapan semacam ini.
Langkah Hukum Selanjutnya
Atas perbuatannya, pelaku AYKW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP Pidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan. Penetapan tersangka ini adalah langkah awal dalam proses peradilan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, AYKW telah ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo untuk mempermudah proses penyidikan. Penahanan ini penting untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Proses ini merupakan tahapan penting sebelum kasus dapat disidangkan di pengadilan. Diharapkan proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban.