Polda Jatim Tangkap Pembuat Video Hoaks Gubernur Khofifah Jual Motor Murah, Raup Untung Rp87 Juta!
Tiga pelaku pembuat video hoaks Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menawarkan motor murah di TikTok ditangkap Polda Jatim, meraup keuntungan hingga Rp87 juta.

Apa, Siapa, Di Mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus video hoaks yang mencatut nama Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait penjualan motor murah. Tiga pelaku, berinisial HMP, UP, dan AH, warga Jawa Barat, ditangkap pada Senin di Surabaya. Mereka memanfaatkan kecanggihan teknologi artificial intelligence (AI) untuk membuat video palsu yang menipu ratusan korban di berbagai wilayah Indonesia. Kejahatan ini terungkap setelah video tersebut beredar luas di media sosial TikTok dan dibantah oleh Diskominfo Provinsi Jawa Timur. Motifnya adalah keuntungan finansial, dengan total kerugian korban mencapai Rp87 juta dalam kurun waktu tiga bulan.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. HMP, sebagai otak penipuan, menciptakan video hoaks menggunakan teknologi AI dan membuka rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan. UP berperan menyebarkan video tersebut melalui media sosial TikTok, sementara AH bertugas sebagai admin WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban dan mengarahkan mereka untuk melakukan transfer uang.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polda Jatim dalam menangani kejahatan siber. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya. Polda Jatim juga memberikan pesan penting tentang bahaya penyebaran informasi hoaks dan menekankan pentingnya literasi digital.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam keterangan persnya menjelaskan peran masing-masing tersangka. Ia menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online. Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan selalu mengecek kebenarannya sebelum menyebarkannya lebih lanjut. Penyebaran informasi hoaks tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait video hoaks yang beredar di TikTok. Video tersebut menampilkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang seolah-olah menawarkan motor dengan harga murah, hanya Rp500 ribu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di Jawa Barat.
Proses penyelidikan dilakukan secara intensif dan melibatkan tim ahli teknologi informasi. Polisi berhasil melacak jejak digital para pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat mereka. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan kemampuan Polda Jatim dalam menangani kasus kejahatan siber yang semakin kompleks.
Setelah penangkapan, Polda Jatim juga melakukan koordinasi dengan Diskominfo Provinsi Jawa Timur untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi hoaks yang lebih luas dan melindungi nama baik Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Peran Teknologi AI dalam Kejahatan Siber
Penggunaan teknologi AI dalam kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan. Kemampuan AI untuk membuat video yang sangat mirip dengan aslinya membuat masyarakat sulit untuk membedakan antara informasi yang benar dan palsu. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum dalam menangani kejahatan siber.
Polda Jatim juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital. Masyarakat harus lebih kritis dalam menerima informasi dan selalu mengecek kebenarannya dari sumber terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kerja sama antara penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat dalam memerangi kejahatan siber. Peningkatan literasi digital juga sangat penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan online.
Penangkapan para pelaku ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.