Polda Lampung Ungkap Pemalsuan Pertalite: BBM Diganti Minyak Mentah, Ancaman 6 Tahun Penjara!
Polda Lampung mengungkap kasus pemalsuan BBM jenis Pertalite dengan modus penggantian BBM dengan minyak mentah; dua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Bandar Lampung, 7 Mei 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus kejahatan di sektor energi dengan terbongkarnya praktik pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Modus yang digunakan sungguh licik: penggantian Pertalite dengan minyak mentah. Kejahatan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kendaraannya mengalami kerusakan setelah mengisi BBM di sebuah SPBU di Lampung Tengah. Petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa mobil tangki berisi campuran minyak mentah.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini di Mapolda Lampung. Berawal dari laporan masyarakat, Polda Lampung langsung melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi. Investigasi tersebut mengarah pada penyelidikan terhadap kemungkinan pemalsuan, pencampuran, atau penggantian BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah.
Penangkapan kedua tersangka, yakni sopir dan kernet mobil tangki milik Pertamina, menjadi titik terang dalam kasus ini. Mereka terbukti melakukan aksi penggantian BBM Pertalite dengan minyak mentah di sebuah lokasi terpencil di Tanjung Bintang sebelum menuju SPBU yang dituju di Lampung Tengah.
Modus Operandi yang Licik
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka sangat terencana dan licik. Setelah mengambil Pertalite dari depot Pertamina, mereka menyimpang dari jalur seharusnya menuju SPBU di Lampung Tengah. Di lokasi terpencil tersebut, mereka secara diam-diam mengganti Pertalite di dalam tangki mobil dengan minyak mentah yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Lebih mengejutkan lagi, kedua tersangka bahkan nekat mematikan GPS yang terpasang di mobil untuk mengelabui pihak berwenang. Mereka juga memastikan segel pada mobil tetap rapi agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak SPBU saat minyak mentah dimasukkan ke dalam penampungan BBM.
Keberhasilan penyamaran ini nyaris sempurna, namun kecermatan pihak kepolisian dan informasi dari masyarakat akhirnya menggagalkan aksi kejahatan tersebut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap dua dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap distribusi BBM. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal di sektor energi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus pemalsuan Pertalite ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi BBM. Tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan di sektor energi diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.