Polda NTT Tetapkan Satu Korban Pencabulan oleh Mantan Kapolres Ngada
Polda NTT memastikan hanya ada satu korban anak berusia enam tahun dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang melibatkan seorang perantara berinisial F.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menyatakan bahwa hanya satu korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun, diduga dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan fakta tersebut dalam jumpa pers di Mapolda NTT pada Selasa sore. Ia menjelaskan kronologi kejadian, di mana Fajar memesan korban melalui perantara F. Setelah menerima permintaan tersebut, F kemudian mencari anak dan menemukan korban sebelum membawanya ke hotel yang sudah dipesan oleh Fajar sebelumnya.
Bukti kuat yang mendukung penyelidikan Polda NTT adalah ditemukannya fotokopi Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar Widyadharma Lukman di resepsionis hotel tersebut. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Kombes Pol. Patar Silalahi. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus pencabulan tersebut.
Kronologi Pencabulan dan Peran Perantara
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga memesan korban melalui seorang wanita berinisial F. Wanita tersebut kemudian mencari dan membawa korban ke hotel yang telah dipesan oleh Fajar. Proses pemesanan dan pertemuan ini menjadi fokus utama penyelidikan Polda NTT.
Polda NTT telah melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung kesimpulan bahwa hanya satu korban dalam kasus ini. Meskipun Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Fajar, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, Polda NTT belum menetapkan Fajar sebagai tersangka.
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, proses hukum tetap berlangsung sesuai prosedur. Polda NTT masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat berkas perkara sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
Perbedaan Informasi Awal dan Temuan Polda NTT
Sebelumnya, beredar informasi dari Plt Kadis PPA Kota Kupang, Imel Manafe, yang menyebutkan adanya tiga korban anak di bawah umur dengan usia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Namun, Polda NTT telah mengklarifikasi informasi tersebut dan menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, hanya satu korban yang terbukti dalam kasus ini.
Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas sumber informasi awal. Polda NTT menekankan pentingnya berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut kasus hukum yang sensitif seperti ini. Informasi yang akurat dan terverifikasi sangat penting untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Polda NTT menghimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan informasi resmi dari pihak berwenang untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran berita bohong.
Kesimpulan
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terus bergulir. Polda NTT telah menetapkan satu korban anak berusia enam tahun. Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, proses hukum masih berlangsung dan Polda NTT masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum penetapan tersangka secara resmi. Perbedaan informasi awal dengan temuan Polda NTT juga menjadi sorotan, menekankan pentingnya verifikasi informasi dari sumber terpercaya.