Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Resmi, Jual Online Lewat Medsos!
Polda Riau mengungkap sindikat pemalsuan dokumen resmi pemerintah yang dijajakan secara daring melalui media sosial Facebook, dengan empat tersangka berhasil ditangkap.

Polda Riau berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen resmi pemerintah yang beroperasi secara daring melalui media sosial. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan akun Facebook "Sultan Biro Jasa" menawarkan jasa pembuatan berbagai dokumen resmi, termasuk KTP, KK, dan buku nikah. Empat tersangka berhasil ditangkap, termasuk seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Rabu, 30 April 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi sindikat tersebut. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif terhadap aktivitas akun Facebook yang mencurigakan. Tersangka utama, RW, ditangkap di Jalan lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi, dan dari pengembangan kasus, tiga tersangka lainnya berhasil diamankan.
Akun Facebook "Sultan Biro Jasa" menawarkan berbagai macam dokumen palsu, mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, NPWP, hingga dokumen pendirian PT. Para tersangka memanfaatkan manipulasi data elektronik dan jaringan dengan oknum di instansi terkait untuk menghasilkan dokumen palsu yang tampak autentik. Keuntungan yang diperoleh dari setiap dokumen bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp800.000.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi dan memanfaatkan teknologi digital. Tersangka RW, sebagai pengelola akun Facebook, menerima pesanan dan pembayaran dari pelanggan. FH berperan sebagai operator pencetakan KTP palsu. Sementara itu, R, seorang perempuan yang tengah hamil 6 bulan, dan SP, oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diduga terlibat dalam penyediaan blanko KTP dan penerbitan surat keterangan pindah.
Peran SP sebagai oknum pegawai pemerintahan sangat krusial dalam keberhasilan sindikat ini. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dan aksesnya untuk mendapatkan blanko KTP asli dan menerbitkan surat keterangan pindah palsu untuk mendukung pembuatan dokumen palsu lainnya. Hal ini menunjukkan adanya celah keamanan dan pengawasan yang perlu diperbaiki di instansi terkait.
Keberhasilan sindikat ini juga menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan jasa pembuatan dokumen secara daring. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya mengurus dokumen resmi melalui jalur resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya dua KTP palsu, satu buku nikah palsu, dua unit ponsel, satu unit komputer, dan satu rekening tabungan yang digunakan untuk transaksi. RW mematok tarif Rp2,5 juta untuk KTP palsu dan Rp600.000 untuk buku nikah palsu.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti para tersangka atas kejahatan yang mereka lakukan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pembuatan dan distribusi dokumen resmi pemerintah. Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan integritas aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan seperti ini. Penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen resmi.