Polda Riau Tangkap Kurir Sabu 14 Kg, Mantan Satpam di Kawasan Industri
Polda Riau menangkap BA (37), mantan satpam yang menjadi kurir 14,32 kg sabu di Pekanbaru; sepupunya yang masih buron diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
![Polda Riau Tangkap Kurir Sabu 14 Kg, Mantan Satpam di Kawasan Industri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000045.028-polda-riau-tangkap-kurir-sabu-14-kg-mantan-satpam-di-kawasan-industri-1.jpg)
Pekanbaru, Riau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir berinisial BA (37) yang membawa 14,32 kilogram sabu. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, di belakang Pos Keamanan Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Kejadian ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang cukup besar dan melibatkan mantan petugas keamanan kawasan industri tersebut.
Penangkapan di Kawasan Industri
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kronologi penangkapan. Tim berhasil mengamati BA yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. "Setelah melakukan penyelidikan, tim melihat seorang pelaku mengendarai sepeda motor menunjukkan sebuah paket dalam dua kantong yang terletak di bawah rambu lalu lintas," ujar Kombes Putu. Paket tersebut ternyata berisi 15 bungkus besar sabu yang disembunyikan dengan rapi.
Saat digeledah, ditemukan 15 paket besar sabu di dalam kardus yang dibawa BA. Interogasi selanjutnya mengungkap bahwa sabu tersebut milik sepupu BA, yang berinisial I dan kini masih menjadi buronan polisi. Kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap I untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba ini.
Mantan Satpam Jadi Kurir
Fakta mengejutkan terungkap, BA ternyata mantan petugas keamanan di Kawasan Industri Eco Green. "AB diketahui merupakan mantan penjaga keamanan di Eco Green tersebut. Ia belum diupah sepupunya untuk melakukan tugasnya ini," tambah Kombes Putu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan akses dan pengetahuannya tentang kawasan tersebut untuk melancarkan aksinya.
Meskipun belum menerima upah, BA tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti BA cukup berat, yaitu hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.
Kasus Narkoba di Riau
Penangkapan BA bukanlah yang pertama kalinya. Polda Riau telah beberapa kali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Baru-baru ini, pada 15 Januari 2025, polisi mengamankan 5 paket sabu seberat 4,9 kg dari seorang pria berinisial Z di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Riau masih menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan intensif dari pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba. Penangkapan BA dan pengungkapan jaringan yang terlibat menunjukkan keberhasilan upaya penegakan hukum. Namun, perlu upaya berkelanjutan untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.