Polisi Gagalkan Balapan Liar Remaja di Banda Aceh Selama Ramadhan
Polisi Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan aksi balapan liar yang melibatkan empat remaja di Jalan T Nyak Makam Lampineung, mengamankan empat sepeda motor yang dimodifikasi untuk balap.

Aparat kepolisian dari Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mencegah aksi balapan liar yang melibatkan sejumlah remaja di Jalan T Nyak Makam Lampineung, Banda Aceh, pada Rabu (5/3). Aksi tersebut digagalkan sebelum para remaja benar-benar memulai balapan. Keempat remaja tersebut diamankan, dan sepeda motor mereka disita karena modifikasi yang tidak sesuai aturan lalu lintas.
Keberhasilan pencegahan ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (7/3). Ipda Trisna menjelaskan bahwa tim yang berpakaian preman berhasil tiba di lokasi tepat sebelum balapan dimulai, langsung mengamankan para remaja dan sepeda motor mereka.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya balapan liar, terutama selama bulan Ramadhan. Balapan liar tidak hanya membahayakan para pembalap, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat sekitar. Langkah kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat Banda Aceh.
Pengamanan Empat Remaja dan Sepeda Motor
Saat tiba di lokasi, tim langsung mengamankan empat remaja dan sepeda motor mereka. Para remaja tersebut, yang berusia antara 14 hingga 17 tahun, berasal dari Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka berinisial SB (14), AF (16), MF (17), dan RA (17).
Menurut Ipda Trisna, para remaja tersebut awalnya mengaku hanya ingin menonton, bukan ikut balapan. Namun, polisi tidak mempercayai alasan tersebut karena spesifikasi sepeda motor mereka sudah dimodifikasi untuk balap, dan tidak memiliki pelat nomor polisi.
Setelah diamankan, keempat remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh. Selain diamankan, mereka juga dikenai tilang karena sepeda motor yang mereka gunakan melanggar aturan lalu lintas.
Sepeda motor yang disita polisi tidak memiliki pelat nomor dan dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan standar keamanan dan peraturan lalu lintas. Modifikasi tersebut menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut dipersiapkan untuk balapan liar.
Pembinaan dan Penahanan Sepeda Motor
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penilangan, keempat remaja tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dibina. Sementara itu, sepeda motor mereka masih ditahan di Polresta Banda Aceh sebagai barang bukti.
Langkah pembinaan ini diharapkan dapat mencegah para remaja tersebut mengulangi perbuatannya. Polisi berharap orang tua turut berperan aktif dalam mengawasi dan membina anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan membahayakan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk balapan liar, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Banda Aceh, khususnya selama bulan Ramadhan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Pencegahan balapan liar ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.