Polisi Lombok Timur Tegas: Tak Ada Toleransi Blokir Jalan Negara Akibat Kenaikan Pajak
Polres Lombok Timur memberikan peringatan keras kepada para sopir truk pasir agar tidak memblokir jalan negara menyusul kenaikan pajak retribusi MBLB, dan akan menindak tegas siapapun yang melanggar.

Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan peringatan tegas kepada para sopir truk pengangkut pasir. Mereka diminta untuk tidak melakukan blokade atau penutupan jalan negara di perbatasan Jenggik, Kecamatan Terara dengan Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Peringatan ini muncul sebagai respons atas protes sopir terkait kenaikan pajak retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Aksi protes yang dilakukan para sopir truk pasir ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur yang menaikkan pajak retribusi MBLB per tanggal 1 Mei 2025. Kabag OPS Polres Lombok Timur, AKP M Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap sopir yang terlibat dalam aksi blokade jalan. Hal ini dikarenakan aksi tersebut mengganggu arus transportasi dan merugikan pengguna jalan lainnya. "Kami akan tindak tegas kalau ada sopir yang melakukan aksi blokir atau blokade jalan negara," tegas AKP M Sulaiman.
Meskipun memahami adanya protes dari para sopir, pihak kepolisian menekankan pentingnya penyampaian aspirasi melalui jalur yang tepat dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polisi telah mengingatkan para sopir untuk menyampaikan tuntutan mereka melalui jalur yang sudah tersedia dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat luas. "Jalan negara harus steril dari aksi agar tidak mengganggu arus transportasi pengguna jalan," imbuh AKP M Sulaiman.
Sopir Diminta Jaga Kondusifitas
AKP M Sulaiman menambahkan bahwa aspirasi para sopir telah disampaikan saat hearing dengan Pemkab Lombok Timur. Pihak kepolisian mengimbau agar para sopir tetap menjaga situasi agar tetap kondusif. "Silahkan menyampaikan aspirasi dengan baik yang penting jangan sampai mengganggu," pesannya. Polres Lombok Timur terus memantau situasi dan perkembangan terkait aksi protes para sopir truk pasir tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Mereka akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi blokade jalan negara. Pemantauan ketat terus dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kelancaran arus transportasi di wilayah tersebut.
Polisi berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah yang konstruktif, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas. Penyampaian aspirasi yang tertib dan damai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Kenaikan Pajak Retribusi MBLB
Pemkab Lombok Timur telah menaikkan pajak retribusi MBLB sejak 1 Mei 2025. Kenaikan ini, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, telah disepakati bersama asosiasi pengusaha tambang galian C di Lombok Timur. Besaran kenaikan pajak tersebut adalah Rp360.000 per truk untuk wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Rp400.000 untuk luar wilayah Lombok Timur.
Pajak retribusi yang dikenakan sebesar 20 persen dari harga tersebut, yaitu Rp30.000 untuk wilayah Lombok Timur dan Rp60.000 untuk luar wilayah Lombok Timur. Muksin menegaskan bahwa kenaikan pajak ini ditujukan kepada pemilik tambang, bukan kepada para sopir truk pengangkut pasir. "Kenaikan pajak retribusi ini berurusan dengan pemilik tambang, bukan dengan sopir. Kami tidak ada urusan dengan sopir dum truck, kami berurusan dengan pengusaha tambang," tegas Muksin.
Bapenda Lombok Timur telah melakukan penyetaraan harga pasir berdasarkan kesepakatan bersama asosiasi tambang. Oleh karena itu, Pemkab Lombok Timur menyatakan tidak memiliki urusan dengan protes yang dilakukan oleh para sopir. Mereka menekankan bahwa penarikan retribusi dilakukan kepada pengusaha tambang, bukan kepada sopir truk.
Pemerintah daerah berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum. Mereka mengajak semua pihak untuk saling bekerja sama demi terciptanya kondisi yang kondusif dan mendukung pembangunan di Lombok Timur.