Polisi Pasaman Ungkap Penimbunan 420 Liter Pertalite, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Penimbunan 420 liter Pertalite di Pasaman, Sumatera Barat berhasil diungkap polisi; pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan pelaku berinisial HY, warga Rao, dilakukan di SPBU Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan pada Kamis (6/3) malam. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.
Penangkapan HY berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Saat hendak ditangkap, HY berupaya kabur dan pengejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Langsek Kadok, Kecamatan Rao Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 jeriken Pertalite dengan total volume 420 liter dan satu unit minibus APV.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, HY mengaku telah menjalankan bisnis penimbunan Pertalite selama satu tahun terakhir. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke depot-depot BBM di Kecamatan Rao. AKP Fion menegaskan bahwa tindakan HY melanggar hukum dan polisi akan menindak tegas pelaku.
Pelaku Penimbunan BBM Terancam Hukuman Berat
AKP Fion Joni Hayes menjelaskan bahwa pelaku HY dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat luas. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta SPBU untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
AKP Fion menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasaman. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan dan mencegah kerugian negara.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Berikut kronologi penangkapan pelaku HY: Pelaku diamankan pada Kamis (6/3) malam di SPBU Kauman saat mengisi Pertalite dalam jumlah besar. Upaya pelarian pelaku menyebabkan pengejaran hingga Simpang Langsek Kadok. Barang bukti yang diamankan berupa 12 jeriken Pertalite (420 liter) dan satu unit minibus APV.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya indikasi penimbunan BBM bersubsidi. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik ilegal ini. Informasi dapat disampaikan melalui jalur resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dan meningkatkan pengawasan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Pasaman.
Pasal yang Diterapkan: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi dan meminta kerja sama masyarakat untuk mengawasi distribusi BBM agar tetap berjalan lancar dan merata.