Polisi Sigi Pastikan Penanganan Kasus TPKS Kades Sesuai Prosedur
Polres Sigi memastikan penanganan kasus kekerasan seksual oleh oknum Kades Soulowe sudah sesuai prosedur, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Donggala, meski tersangka belum ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
![Polisi Sigi Pastikan Penanganan Kasus TPKS Kades Sesuai Prosedur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/110050.082-polisi-sigi-pastikan-penanganan-kasus-tpks-kades-sesuai-prosedur-1.jpeg)
Sigi, Sulteng - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, telah sesuai prosedur. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial WHM yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Proses Hukum Berjalan
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk kedua kalinya. Pelimpahan kedua ini dilakukan setelah penyidik memenuhi kekurangan pada berkas tahap pertama. Oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan pasal 6 huruf a UU nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Alasan Tidak Ditahan
Meskipun telah berstatus tersangka, oknum kades tersebut tidak ditahan. Kapolres menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan syarat objektif, di mana penahanan dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan pelaku diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Polisi menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Terkait status tersangka yang masih aktif sebagai kepala desa, Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. Pihak kepolisian mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari tindakan anarkis.
Desakan dari Solidaritas Korban
Sebelumnya, Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Tengah mendesak pihak kepolisian untuk menahan WHM. Nurlela Lamasituju, Ketua Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Tengah, mendorong pemerintah daerah dan kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini. Ia menyoroti trauma yang dialami korban (H, 12 tahun) dan keluarganya akibat kasus tersebut.
Paman korban, Kalbus, menambahkan bahwa korban masih trauma dan takut bertemu lawan jenis. Mereka berharap proses hukum dapat segera selesai dan memberikan keadilan bagi korban.
Kesimpulan
Kasus TPKS yang melibatkan oknum Kades Soulowe terus bergulir. Polisi menegaskan komitmennya pada proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur, meskipun terdapat desakan dari berbagai pihak untuk penahanan tersangka. Perkembangan kasus ini tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait dampak psikologis yang dialami korban dan keluarganya. Proses hukum yang adil dan tuntas diharapkan dapat memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban.