Kejari Donggala Periksa Saksi Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Kades Soulowe
Kejaksaan Negeri Donggala memeriksa saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Kepala Desa Soulowe, Sigi, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa WHM yang kini ditahan di Rutan Donggala.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Kasus ini melibatkan WHM, seorang kepala desa yang kini telah ditahan. Pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan Kejari Donggala sebagai bagian dari proses pembuktian. Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada Mei 2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram, menyatakan bahwa proses hukum terhadap WHM masih berjalan. "Berdasarkan informasi dari bagian tindak pidana umum (Pidum), untuk kasus itu masih tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi," ujar Ikram di Banawa, Jumat. WHM sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025.
WHM dijerat dengan pasal 6 huruf a Jo pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum terus berlanjut, dengan Kejari Donggala fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan.
Proses Hukum dan Status Kades Soulowe
Terkait status WHM sebagai Kepala Desa Soulowe, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Ambar, menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum mengambil sikap untuk pemberhentian sementara maupun definitif. Keputusan tersebut akan diambil setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Untuk Kades Soulowe menunggu putusan sidang," kata Ambar.
Lebih lanjut, Ambar menjelaskan mekanisme pemberhentian Kades Soulowe akan bergantung pada putusan pengadilan. "Kalau putusan di atas 5 tahun maka dilakukan pemberhentian tetap, kalau hukumannya di bawah 5 tahun maka pemberhentian sementara," jelasnya. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 41 dan 42, yang mengatur mengenai pemberhentian kepala desa.
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Sementara pasal 42 mengatur pemberhentian sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Sigi menunggu proses hukum selesai sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kronologi dan Tindak Lanjut
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan WHM terhadap anak di bawah umur terjadi pada bulan Mei 2023. Kejari Donggala telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses persidangan. Proses hukum masih berlangsung, dan masyarakat menunggu keadilan bagi korban.
Pemerintah Kabupaten Sigi akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi WHM sebagai kepala desa dan dampaknya terhadap masyarakat di Desa Soulowe. Kejari Donggala berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejelasan status WHM sebagai kepala desa juga akan memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Soulowe. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual.