PN Mataram Belum Tanggapi Permohonan Pengalihan Tahanan Agus, Terdakwa Pelecehan Seksual
Pengadilan Negeri Mataram belum memberikan respons terhadap permohonan pengalihan status tahanan Agus, terdakwa kasus pelecehan seksual penyandang disabilitas, yang masih dalam pertimbangan majelis hakim.
Mataram, 2 Januari 2024 - Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus di Pengadilan Negeri (PN) Mataram memasuki babak baru. Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menyatakan belum ada keputusan resmi terkait permohonan pengalihan status tahanan Agus, yang merupakan penyandang disabilitas. Permohonan tersebut masih dalam proses pertimbangan majelis hakim.
Sandi menjelaskan bahwa hingga saat ini, PN Mataram hanya menerima permohonan pengalihan status tahanan, tanpa adanya penetapan lebih lanjut. Artinya, proses pertimbangan masih berjalan dan belum ada keputusan final yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Hal ini menegaskan bahwa masa depan status tahanan Agus masih belum pasti.
Tim kuasa hukum Agus, yang diketuai oleh Dr. Ainuddin, juga memberikan konfirmasi serupa. Ainuddin menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim dan belum ada keputusan resmi terkait permohonan tersebut. Proses pertimbangan yang dilakukan majelis hakim membutuhkan waktu dan kehati-hatian.
Meskipun belum ada keputusan, tim kuasa hukum memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak Agus sebagai terdakwa. Mereka berkomitmen untuk memberikan pembelaan terbaik dan memastikan kondisi mental Agus tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Upaya ini dilakukan untuk memastikan Agus mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan sesuai dengan hak-haknya.
Terkait kemungkinan pengajuan kembali permohonan pengalihan status tahanan jika ditolak, Ainuddin menjelaskan bahwa hal tersebut masih memungkinkan. Namun, langkah tersebut akan diambil setelah keputusan resmi dari majelis hakim keluar. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ainuddin usai sidang lanjutan yang menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi tersebut merupakan rekan korban yang memberikan kesaksian terkait pertemuan Agus dengan korban di Taman Udayana hingga ke tempat penginapan di Kota Mataram. Kesaksian mereka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini.
Proses hukum kasus ini terus bergulir. Publik menantikan keputusan majelis hakim terkait permohonan pengalihan status tahanan Agus. Keputusan tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kejelasan status tahanan Agus juga krusial terkait hak-haknya sebagai penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan.