Sidang Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Korban Mengungkap Kronologi
Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus di Mataram menghadirkan korban sebagai saksi yang memberikan kesaksian secara tertutup dan virtual, dengan terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan korban.
Mataram, 23 Januari 2024 - Korban pelecehan seksual, yang berinisial MA, memberikan kesaksian dalam sidang kasus yang melibatkan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus. Sidang kedua kasus ini berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati menghadirkan korban sebagai saksi utama. Menurut Dr. Ainuddin, kuasa hukum Agus, sidang menghadirkan korban secara terpisah untuk kenyamanan MA. Agus sendiri mengikuti persidangan via Zoom dari ruangan terpisah.
Proses persidangan memberikan kesempatan penuh bagi MA untuk menceritakan kronologi kejadian pelecehan yang dialaminya pada 7 Oktober 2024. Setelah kesaksian MA selesai, Agus diberi kesempatan untuk menanggapi. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Agus, yang terdiri dari Dr. Ainuddin dan Donny A. Sheyoputra.
Donny menambahkan bahwa Agus, melalui Zoom, menyatakan keberatan terhadap beberapa poin kesaksian korban. Namun, detail keberatan tersebut dirahasiakan oleh tim kuasa hukum karena sensitivitas kasus asusila. Catatan keberatan Agus akan menjadi bagian dari pledoi selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang tersebut. Hingga pukul 13.00 WITA saat jeda sidang, pemeriksaan terhadap MA masih berlangsung. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap oleh majelis hakim. Proses persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sidang kasus pelecehan seksual ini menyoroti pentingnya perlindungan korban dan proses hukum yang berpihak pada keadilan. Keberadaan sidang tertutup dan fasilitas virtual untuk terdakwa dan korban menunjukkan upaya untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan tahapan persidangan berikutnya. Publik menantikan kesimpulan dari persidangan ini dan keadilan yang akan ditegakkan bagi korban pelecehan seksual.