Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
D
Reporter
  • Didik Kusbiantoro
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan: Lima Saksi Dihadirkan di PN Mataram
Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan: Lima Saksi Dihadirkan di PN Mataram

Pengadilan Negeri Mataram akan menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama, pada 10 Januari 2024.

konten ai
Sidang Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Korban Mengungkap Kronologi
Sidang Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Korban Mengungkap Kronologi

Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus di Mataram menghadirkan korban sebagai saksi yang memberikan kesaksian secara tertutup dan virtual, dengan terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan korban.

ntb
Jaksa Agung Tentukan Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual IWAS
Jaksa Agung Tentukan Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual IWAS

Jaksa penuntut umum masih menunggu arahan Kejaksaan Agung terkait tuntutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas, di Mataram.

#planetantara
PN Mataram Belum Tanggapi Permohonan Pengalihan Tahanan Agus, Terdakwa Pelecehan Seksual
PN Mataram Belum Tanggapi Permohonan Pengalihan Tahanan Agus, Terdakwa Pelecehan Seksual

Pengadilan Negeri Mataram belum memberikan respons terhadap permohonan pengalihan status tahanan Agus, terdakwa kasus pelecehan seksual penyandang disabilitas, yang masih dalam pertimbangan majelis hakim.

konten ai
Sidang Kasus Agus: Pemilik Penginapan Jadi Saksi Kunci
Sidang Kasus Agus: Pemilik Penginapan Jadi Saksi Kunci

Sidang lanjutan kasus I Wayan Agus Suartama menghadirkan pemilik penginapan dan tiga saksi lainnya sebagai saksi fakta terkait dugaan perlakuan asusila terhadap korban.

Sumber Antara