Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Dua Rekan Korban Diperiksa
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Mataram memeriksa dua rekan korban yang memberikan kesaksian berbeda dengan keterangan korban sebelumnya, menimbulkan pertanyaan baru terkait kronologi kejadian.

Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (3/2). Dalam persidangan yang tertutup untuk umum tersebut, majelis hakim memeriksa dua rekan korban sebagai saksi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa kedua saksi, yang berinisial A dan Y, memberikan keterangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya. Keterangan mereka terkait dengan peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban.
Sandi menambahkan bahwa terdakwa Agus hadir dalam persidangan didampingi oleh tim penasihat hukum dan Dinas Sosial. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi kedua saksi selama proses persidangan.
Keterangan saksi kunci dalam persidangan ini difokuskan pada kronologi kejadian, khususnya pertemuan korban dan terdakwa di Taman Udayana, Kota Mataram, hingga ke tempat penginapan. Menurut Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Dr. Ainuddin, keterangan kedua saksi tersebut dinilai tidak konsisten dan bahkan bertolak belakang dengan keterangan korban sebelumnya.
Ainuddin menjelaskan, keterangan kedua saksi merupakan testimonium de auditu atau kesaksian berdasarkan apa yang didengar. Hal ini membuat keterangan mereka dianggap kurang kredibel dan menimbulkan keraguan mengenai kebenarannya. Perbedaan keterangan ini dinilai krusial dan dapat memengaruhi jalannya persidangan.
Perbedaan kesaksian ini menimbulkan pertanyaan baru seputar kronologi kejadian dan kebenaran dari beberapa keterangan yang telah disampaikan selama persidangan. Tim penasihat hukum terdakwa menggunakan perbedaan ini sebagai argumen pembelaan.
Persidangan yang berlangsung hingga pukul 13.00 WITA ini menjadi sorotan karena keterangan yang diberikan oleh saksi berpotensi memengaruhi putusan hakim. Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan yang saling bertolak belakang ini dalam proses pengambilan keputusan.
Kesimpulannya, sidang lanjutan ini menyajikan dinamika baru dengan adanya keterangan saksi yang saling berlawanan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus pelecehan seksual ini.