Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Agus Buntung Dinilai Sesuai Fakta Persidangan
Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Agus Buntung Dinilai Sesuai Fakta Persidangan

Komisi Disabilitas Daerah NTB menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Agus Buntung atas kasus pelecehan seksual sudah sesuai fakta persidangan, meskipun hukuman tersebut merupakan ancaman maksimal.

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Jaksa menuntut Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.

Jaksa Agung Tentukan Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual IWAS
Jaksa Agung Tentukan Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual IWAS

Jaksa penuntut umum masih menunggu arahan Kejaksaan Agung terkait tuntutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas, di Mataram.

PN Mataram Belum Tanggapi Permohonan Pengalihan Tahanan Agus, Terdakwa Pelecehan Seksual
PN Mataram Belum Tanggapi Permohonan Pengalihan Tahanan Agus, Terdakwa Pelecehan Seksual

Pengadilan Negeri Mataram belum memberikan respons terhadap permohonan pengalihan status tahanan Agus, terdakwa kasus pelecehan seksual penyandang disabilitas, yang masih dalam pertimbangan majelis hakim.

Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan: Lima Saksi Dihadirkan di PN Mataram
Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan: Lima Saksi Dihadirkan di PN Mataram

Pengadilan Negeri Mataram akan menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama, pada 10 Januari 2024.

Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Dua Rekan Korban Diperiksa
Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Dua Rekan Korban Diperiksa

Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Mataram memeriksa dua rekan korban yang memberikan kesaksian berbeda dengan keterangan korban sebelumnya, menimbulkan pertanyaan baru terkait kronologi kejadian.