Kuasa Hukum Sayangkan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Agus Buntung
Penasihat hukum Agus Buntung menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa, menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas dan fakta persidangan.

Mataram, 5 Mei 2024 - Sidang kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara, sebuah keputusan yang langsung disayangkan oleh tim penasihat hukumnya. Sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin lalu, menghasilkan tuntutan maksimal sesuai pasal yang didakwakan. Ketidaksesuaian antara tuntutan dan fakta persidangan menjadi sorotan utama.
M. Alfian Wibawa, perwakilan tim penasihat hukum Agus Buntung, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Ia berpendapat bahwa jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas dalam merumuskan tuntutan. Alfian menegaskan bahwa tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk membantah tuntutan tersebut.
Salah satu poin penting yang akan dibantah adalah terkait jumlah korban. Dakwaan menyebutkan tiga korban, namun hanya satu korban yang dihadirkan dalam persidangan. Tim penasihat hukum telah meminta agar dua saksi korban lainnya dihadirkan, namun hal tersebut tidak dipenuhi oleh jaksa. Ini menjadi celah yang akan dimanfaatkan dalam nota pembelaan.
Bantahan Terhadap Tuntutan Jaksa
Tim penasihat hukum akan fokus membantah tuntutan 12 tahun penjara dengan menyorot ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta persidangan. Mereka akan menganalisis unsur-unsur Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi dasar tuntutan, dan membandingkannya dengan bukti-bukti yang telah terungkap di persidangan. Ketidakhadiran saksi-saksi korban lainnya akan menjadi poin penting dalam pembelaan.
Alfian Wibawa menambahkan bahwa Agus Buntung sendiri akan turut serta dalam penyusunan dan pembacaan nota pembelaan. Agus Buntung akan secara langsung menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim pada Rabu, 14 Mei 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan tim penasihat hukum dalam memperjuangkan hak-hak kliennya.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum, Ricky Febriandi, menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara merupakan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pertimbangan Jaksa
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Agus Buntung, di antaranya jumlah korban lebih dari satu orang dan perbuatan yang dilakukan secara berulang. Selain itu, Agus Buntung juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Satu-satunya hal yang meringankan adalah Agus Buntung belum pernah dipidana sebelumnya.
Perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum terkait fakta persidangan dan pertimbangan hukum akan menjadi fokus utama dalam sidang selanjutnya. Sidang pembacaan nota pembelaan yang akan datang diprediksi akan berlangsung alot dan penuh dinamika. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini.
Sidang ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi disabilitas terdakwa dalam proses peradilan. Semoga putusan hakim nanti dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.