Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kuasa Hukum Sayangkan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Agus Buntung
Kuasa Hukum Sayangkan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Agus Buntung

Penasihat hukum Agus Buntung menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa, menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas dan fakta persidangan.

Jaksa Agung Tentukan Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual IWAS
Jaksa Agung Tentukan Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual IWAS

Jaksa penuntut umum masih menunggu arahan Kejaksaan Agung terkait tuntutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas, di Mataram.

Sidang Kasus Agus: Pemilik Penginapan Jadi Saksi Kunci
Sidang Kasus Agus: Pemilik Penginapan Jadi Saksi Kunci

Sidang lanjutan kasus I Wayan Agus Suartama menghadirkan pemilik penginapan dan tiga saksi lainnya sebagai saksi fakta terkait dugaan perlakuan asusila terhadap korban.

PN Mataram Belum Tanggapi Permohonan Pengalihan Tahanan Agus, Terdakwa Pelecehan Seksual
PN Mataram Belum Tanggapi Permohonan Pengalihan Tahanan Agus, Terdakwa Pelecehan Seksual

Pengadilan Negeri Mataram belum memberikan respons terhadap permohonan pengalihan status tahanan Agus, terdakwa kasus pelecehan seksual penyandang disabilitas, yang masih dalam pertimbangan majelis hakim.

Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Dua Rekan Korban Diperiksa
Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Dua Rekan Korban Diperiksa

Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Mataram memeriksa dua rekan korban yang memberikan kesaksian berbeda dengan keterangan korban sebelumnya, menimbulkan pertanyaan baru terkait kronologi kejadian.

Sidang Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Korban Mengungkap Kronologi
Sidang Kasus Pelecehan Seksual di Mataram: Korban Mengungkap Kronologi

Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus di Mataram menghadirkan korban sebagai saksi yang memberikan kesaksian secara tertutup dan virtual, dengan terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan korban.

ntb