Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan: Lima Saksi Dihadirkan di PN Mataram
Pengadilan Negeri Mataram akan menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama, pada 10 Januari 2024.
![Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan: Lima Saksi Dihadirkan di PN Mataram](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220148.564-sidang-lanjutan-kasus-pelecehan-lima-saksi-dihadirkan-di-pn-mataram-1.jpg)
Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan menggelar sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus pada Senin, 10 Januari 2024. Sidang ini akan menghadirkan lima saksi yang keterangannya dianggap penting dalam mengungkap kasus tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Sandi, salah satu pihak yang terlibat dalam persidangan, dalam konferensi pers di PN Mataram.
Kehadiran lima saksi ini sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati. Meskipun jadwal sidang telah ditetapkan, detail peran masing-masing saksi belum dibeberkan secara rinci oleh pihak JPU. Informasi lebih lanjut masih menunggu konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang sebelumnya, dua saksi rekan korban dihadirkan. Keduanya memberikan kesaksian mengenai pertemuan antara terdakwa IWAS dengan korban di Taman Udayana. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, terdakwa IWAS hadir langsung di hadapan majelis hakim. Pada persidangan sebelumnya, demi mempertimbangkan kondisi psikologis korban, terdakwa dihadirkan secara virtual.
Keputusan menghadirkan terdakwa secara langsung kali ini dijelaskan karena saksi yang hadir bukan berasal dari pihak korban. Majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis korban dalam setiap keputusan yang diambil selama proses persidangan. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk melindungi hak-hak korban pelecehan seksual.
Selama persidangan, terdakwa IWAS didampingi oleh tim penasihat hukum dan Dinas Sosial. Saksi korban juga mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran pendampingan ini memastikan bahwa proses persidangan berjalan adil dan memperhatikan aspek perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap kebenaran kasus pelecehan seksual yang tengah diproses. Kehadiran lima saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap dan akurat tentang peristiwa yang terjadi, sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan tepat.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat terdakwa merupakan penyandang disabilitas. Kehadiran LPSK dan Dinas Sosial dalam pendampingan menunjukkan perhatian terhadap aspek kerentanan dan perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam persidangan.