Polres Bintan Ringkus 6 Pelaku Penyelundupan Narkoba dan Senjata Api
Polres Bintan berhasil menangkap enam pelaku penyelundupan narkoba dan senjata api ilegal di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa berbagai jenis narkoba dan senjata api CZ 75 BD beserta amunisi.
Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dan senjata api. Enam orang pelaku telah ditangkap pada Rabu, 1 Januari 2025, di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Pengungkapan Kasus
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Narkoba Polres Bintan mengenai seorang pria yang membawa narkoba dari Batam menuju Bintan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus enam tersangka di parkiran pelabuhan, saat mereka berada di dalam sebuah mobil Honda Brio berwarna putih. Tersangka terdiri dari lima warga Indonesia dan satu warga Malaysia berinisial MY.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai jenis narkoba, antara lain sabu (31,80 gram), heroin (13,12 gram), ekstasi (34 gram), Happy Five (H5) (2,16 gram), dan ganja (5,88 gram). Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko beserta sembilan butir amunisi aktif. Senjata api ini, menurut Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, dibawa MY dari Malaysia untuk diserahkan ke pemesan di Tanjungpinang, dengan imbalan 5.000 Ringgit Malaysia. Identitas pemesan senjata api tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum
Keenam tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 114 Ayat (2) dan/atau pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Kesimpulan
Keberhasilan Polres Bintan menggagalkan penyelundupan narkoba dan senjata api ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan transnasional. Proses hukum akan terus berjalan terhadap keenam tersangka, dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.