Polres Blitar Kota Amankan 13 Tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Operasi ini digelar di wilayah hukum Polres Blitar Kota dengan tujuan utama menekan angka kriminalitas. Kegiatan ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2025, sebagai respons terhadap peningkatan potensi tindak kriminal di wilayah tersebut.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Pekat kali ini beragam, mulai dari pengeroyokan hingga pengancaman menggunakan senjata tajam. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Hasil operasi pekat selama 14 hari, kami berhasil mengungkap sekitar 12 kasus. Adapun kasus tersebut termasuk penganiayaan, pengeroyokan dan pengancaman," ujar Kompol Subiyantana di Blitar, Senin. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ragam Kasus yang Berhasil Diungkap
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap enam kasus penganiayaan dengan enam tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar hasil visum korban dan satu kaus yang terkait dengan tindak penganiayaan tersebut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.
Selain kasus penganiayaan, terdapat dua kasus pengancaman dengan dua tersangka. Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon seluler, satu obeng panjang berukuran 15 sentimeter, satu engsel pintu, dan satu sabit. Penemuan barang bukti ini memperkuat indikasi adanya tindak pidana yang direncanakan atau telah dilakukan.
Polisi juga mengungkap satu kasus pengeroyokan dengan dua tersangka, salah satunya masih di bawah umur. Selain itu, satu kasus debtcollector ilegal juga berhasil diungkap dengan satu tersangka. Penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dua Tersangka Masih dalam Pengejaran
Kompol Subiyantana mengungkapkan bahwa dari 13 tersangka, dua di antaranya masih dalam pengejaran oleh anggota Satreskrim Polres Blitar Kota. Pihaknya juga telah memasukkan dua orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran intensif untuk segera menangkap kedua tersangka tersebut.
Seluruh tersangka yang telah ditahan kini diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus yang melibatkan anak di bawah umur juga menjadi perhatian khusus. Meskipun tidak dilakukan penahanan karena usia mereka, proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak yang berlaku.
Polres Blitar Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat jika menemukan indikasi tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami mengajak menjaga wilayah hukum Polres Blitar Kota terus kondusif, aman dan nyaman, bila mengetahui kejadian segera melapor ke polisi terdekat," pungkas Kompol Subiyantana.