Polresta Bukittinggi Ungkap 30 Kasus Pidana dalam Dua Bulan
Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap 30 kasus pidana, termasuk 19 kasus narkoba, selama Januari-Februari 2025, dengan berbagai jenis kejahatan yang ditangani.

Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengungkap 30 kasus pidana umum dan narkoba selama periode Januari-Februari 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai jenis kejahatan, mulai dari pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba. Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, menekankan pentingnya evaluasi kinerja penyidik berdasarkan hasil pengungkapan ini.
Rincian kasus menunjukkan bahwa pada Januari, terungkap empat kasus: tiga kasus pelecehan seksual dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, Februari mencatat tujuh kasus dengan 12 tersangka yang diamankan. Jenis kejahatan yang ditangani meliputi penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, kasus migas, penipuan, pencurian ternak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kekerasan seksual. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dihadirkan dalam gelar ungkap kasus di Mapolresta Bukittinggi.
Kasus asusila atau pencabulan menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, mengingat tingginya angka kejadian di Bukittinggi. Kombes Pol. Yessi Kurniati menyatakan, "Di Bukittinggi ini kasus paling menonjol adalah tindakan asusila atau pencabulan. Perlu perhatian khusus semua pihak."
Rincian Kasus Narkoba
Polresta Bukittinggi juga berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode yang sama. Dari 19 kasus tersebut, dua kasus terkait ganja dan 17 kasus lainnya terkait sabu. Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2.881 gram ganja, 257 gram sabu-sabu, dan 10 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polresta Bukittinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Kombes Pol. Yessi Kurniati menjelaskan, "Untuk kasus narkotika dan obat terlarang, Polresta Bukittinggi mengungkap 19 kasus dengan rincian 2 kasus ganja dan 17 perkara sabu. Kami berhasil amankan 21 tersangka di kasus penyalahgunaan narkoba ini. Untuk barang bukti ada 2.881 gram ganja dan 257 gram sabu-sabu serta 10 butir pil ekstasi."
Evaluasi Kinerja dan Langkah ke Depan
Pengungkapan 30 kasus pidana ini menjadi bahan evaluasi kinerja penyidik di Satuan Reskrim dan Narkoba Polresta Bukittinggi. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan kejahatan di wilayah Bukittinggi. Polresta Bukittinggi berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, juga dianggap penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.
Data lengkap mengenai kasus-kasus yang diungkap akan dipublikasikan secara berkala oleh Polresta Bukittinggi. Transparansi informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Dengan mengungkap berbagai kasus kejahatan, Polresta Bukittinggi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Bukittinggi.