Polresta Malang Ringkus 53 Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025
Operasi Pekat Semeru 2025 di Polresta Malang Kota berhasil meringkus 53 tersangka dari berbagai kasus kriminal, termasuk premanisme, narkoba, dan perjudian, menciptakan kondusivitas wilayah selama Ramadan.

Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 53 tersangka dari 41 kasus kriminal selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan kondusivitas wilayah, khususnya selama bulan Ramadan. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai jenis kejahatan, menunjukkan keberhasilan Polresta Malang Kota dalam memberantas kriminalitas di wilayahnya.
Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam rilis di balai kota menyatakan, "Dari hasil operasi ini ada 53 tersangka yang kami amankan." Salah satu fokus utama operasi adalah pemberantasan peredaran minuman keras (miras), yang dianggap sebagai pemicu kejahatan lain. Polisi menyita 1.808 botol miras sebagai barang bukti.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turut hadir dalam rilis tersebut dan menambahkan bahwa 41 kasus yang diungkap meliputi berbagai jenis kejahatan, seperti premanisme, pornografi, prostitusi, narkoba, judi, dan kejahatan jalanan. Rinciannya, 16 kasus merupakan target operasi dan 25 kasus lainnya merupakan non-target operasi. Apresiasi disampaikan Wali Kota atas kinerja Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus Kriminal yang Diungkap Selama Operasi Pekat Semeru 2025
Dari 41 kasus yang diungkap, terdapat 23 kasus premanisme (9 kasus target operasi dan 21 kasus non-target operasi), dua kasus pornografi (2 kasus target operasi), dan dua kasus prostitusi (2 kasus non-target operasi). Selain itu, terdapat sembilan kasus narkoba (4 kasus target operasi dan 7 kasus non-target operasi), tiga kasus perjudian (4 kasus target operasi dan 2 kasus non-target operasi), dan satu kasus kejahatan jalanan (1 kasus non-target operasi). Semua kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Jumlah tersangka yang diamankan untuk masing-masing kasus bervariasi. Untuk kasus premanisme, terdapat 30 tersangka; prostitusi, 2 tersangka; pornografi, 2 tersangka; narkoba, 11 tersangka; judi, 6 tersangka; dan kejahatan jalanan, 1 tersangka. Total tersangka yang diamankan sebanyak 53 orang.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1.410.000, narkoba jenis sabu (86,19 gram) dan ganja (0,48 gram), empat unit telepon genggam, dan dua sepeda motor. Selain itu, sebanyak 138 kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar juga disita.
Barang Bukti dan Tindakan Lebih Lanjut
Barang bukti yang disita menunjukkan beragam jenis kejahatan yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2025. Selain barang bukti yang telah disebutkan, Polresta Malang Kota juga menyita ratusan kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciliwung, dan Jalan Soekarno-Hatta. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayahnya.
Penyelidikan terhadap 41 kasus ini masih terus berlanjut. Polisi akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Malang, khususnya selama bulan Ramadan.
Keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2025 menunjukkan sinergi yang baik antara Polresta Malang Kota dan Pemerintah Kota Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apresiasi dan dukungan dari masyarakat sangat penting untuk keberhasilan operasi-operasi serupa di masa mendatang.