Polres Lhokseumawe Buru DPO Kasus 1.912 Butir Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menetapkan satu DPO terkait peredaran 1.912 butir ekstasi setelah menangkap seorang kurir di Aceh Timur.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, tengah memburu seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran 1.912 butir ekstasi. Penangkapan seorang kurir, berinisial S (43) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Selasa (6/5) menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkoba yang cukup besar dan kini polisi tengah bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringannya.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, mengungkapkan bahwa DPO tersebut bernama Makmin. Penangkapan kurir S berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang kerap memasok ekstasi ke Lhokseumawe. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan upaya undercover buy, yang kemudian mengarah pada penangkapan S di Aceh Timur.
Modus operandi pelaku cukup licik, dengan memindahkan lokasi transaksi untuk menghindari penangkapan. Namun, kejelian petugas berhasil menggagalkan rencana tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1.912 butir ekstasi warna pink berlogo 'AM', satu unit handphone Oppo, dan sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat
Berkat informasi berharga dari masyarakat, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran 1.912 butir ekstasi ini. Informasi awal menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Lhokseumawe. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Informasi awal tersebut kemudian berkembang hingga mengarah pada transaksi yang direncanakan di kawasan Keude Geudong, Kabupaten Aceh Utara.
Namun, pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba ini cukup cerdik. Mereka berusaha mengelabui petugas dengan memindahkan lokasi transaksi ke Aceh Timur. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut telah terorganisir dan memiliki strategi untuk menghindari penangkapan.
Walaupun lokasi transaksi berubah, petugas tetap berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan keuletan petugas dalam menjalankan tugasnya. Proses undercover buy yang dilakukan juga menunjukkan strategi yang tepat dalam mengungkap kasus ini.
Penangkapan Kurir dan Pengamanan Barang Bukti
Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan. Pelaku, S, ditemukan mengendarai sepeda motor tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo 'AM' yang disembunyikan di bagasi sepeda motor.
Penemuan tersebut menjadi bukti kuat keterlibatan S dalam kasus peredaran narkotika ini. Barang bukti berupa ekstasi, sepeda motor, dan handphone telah diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Penangkapan ini juga memberikan petunjuk penting bagi polisi untuk memburu DPO, Makmin, yang diduga sebagai pemasok ekstasi tersebut.
AKP Saiful Kamal menyatakan bahwa pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti pelaku atas perbuatannya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Komitmen Polres Lhokseumawe dalam Memberantas Narkoba
Pengungkapan kasus peredaran 1.912 butir ekstasi ini menunjukkan komitmen nyata Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pihak kepolisian terus berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi tersebut akan sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi.
Saat ini, pencarian terhadap Makmin, DPO dalam kasus ini, masih terus dilakukan. Polisi berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang dapat membantu proses penangkapan DPO tersebut. Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.