Polres Madiun Ringkus Residivis Curanmor 33 Kali Aksi
Polres Madiun berhasil menangkap dua pelaku curanmor; Doni Aris Setiawan, residivis dengan 33 aksi pencurian, dan Jekfar Shodik yang melakukan dua pencurian di Madiun.
Polres Madiun berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap dua pelaku. Doni Aris Setiawan (48), warga Kabupaten Madiun, seorang residivis yang telah melakukan 33 aksi pencurian motor di Madiun, Ponorogo, dan sekitarnya. Sedangkan Jekfar Shodik alias Jek (23) asal Bangkalan, Madura, tertangkap setelah melakukan dua pencurian dalam sehari di wilayah Madiun. Penangkapan ini memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.
Aksi kejahatan Doni Aris Setiawan tergolong masif. Dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025, ia mencuri sebanyak tujuh motor di Kabupaten Madiun, sembilan motor di Ponorogo, dan 19 motor di Kota Madiun. Modus operandi yang digunakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, namun polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy, kunci T, dan tas hitam yang digunakan saat beraksi.
Doni menjual hasil curiannya melalui media sosial. Menurut pengakuannya, uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Keberhasilan penjualan lewat media sosial ini menunjukkan perlu adanya peningkatan kewaspadaan dalam bertransaksi online, khususnya untuk barang-barang yang terindikasi hasil kejahatan.
Sementara itu, Jekfar Shodik menjalankan aksinya di Kecamatan Madiun. Setelah mencuri dua motor dalam sehari, ia langsung membawa hasil curiannya ke Bangkalan, Madura. Motor tersebut lalu dijual secara COD (Cash On Delivery) melalui Facebook seharga Rp5 juta. Barang bukti yang disita dari Jekfar termasuk dua sepeda motor curian, alat-alat yang digunakan seperti besi beton, gerinda, kabel, dan pakaian pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Kapolres Madiun, AKBP Moh. Zainur Rofik, menyatakan Doni dan Jek dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara. Ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah aksi curanmor yang signifikan. Keberhasilan penangkapan ini menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Madiun dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat kejadian mencurigakan.
Penangkapan para pelaku curanmor ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah menang. Langkah cepat dan tepat dari Polres Madiun patut diapresiasi. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.