Polres Mimika Gagalkan Peredaran Ganja, 36 Paket Ganja Diamankan!
Polres Mimika berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan 36 paket ganja dan menangkap pelaku berinisial TYT alias Yandri di Timika, Papua Tengah.

Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi ganja di Jalan WR Supratman, Timika. Pelaku, TYT alias Yandri, ditangkap pada Kamis malam, 15 Mei 2023, dan kini telah diamankan di Mako Polres Mimika.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika setelah melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat penangkapan, polisi menemukan enam paket ganja dan dua linting ganja siap pakai di tempat kejadian perkara. Kepala Bidang Operasional Sat Reskrim Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada awak media.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman Timika sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja," kata Iptu Hery Setiabudi di Timika, Jumat (16/5).
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Setelah penangkapan di Jalan WR Supratman, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Yos Sudarso, Lorong Makarena, Timika. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti tambahan yang cukup signifikan.
"Setelah mendapati pelaku tim langsung melakukan penangkapan dan saat melakukan penggeledahan ditemukan menemukan enam paket ganja dan dua linting ganja," ujar Iptu Hery. Selanjutnya, "Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya selain itu masih ada paket narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di rumah," tambahnya.
Penggeledahan di rumah pelaku membuahkan hasil berupa 30 kantong plastik bening berisi ganja siap edar. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 36 paket ganja dan dua linting ganja.
Dengan demikian, total ganja yang berhasil diamankan mencapai jumlah yang cukup signifikan, menunjukkan upaya serius dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Timika.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Saat ini, pelaku TYT alias Yandri telah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang cukup berat.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Hery. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus peredaran ganja di Timika ini menjadi bukti kesigapan Polres Mimika dalam menanggapi informasi dari masyarakat dan memberantas peredaran narkotika. Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkotika di wilayah tersebut.