Polres Rejang Lebong Buru Dua Bandar Narkoba di Binduriang
Kepolisian Resor Rejang Lebong memburu dua bandar narkoba yang lolos dalam penggerebekan besar-besaran di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, pada 6 Februari 2025, setelah mengamankan 10 tersangka dan barang bukti narkoba serta perjudian.
![Polres Rejang Lebong Buru Dua Bandar Narkoba di Binduriang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000202.304-polres-rejang-lebong-buru-dua-bandar-narkoba-di-binduriang-1.jpg)
Rejang Lebong, Bengkulu - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, tengah memburu dua bandar narkoba yang berhasil lolos dari penggerebekan besar-besaran. Penggerebekan yang melibatkan ratusan petugas gabungan ini berlangsung pada 6 Februari 2025 di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Kedua bandar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial CN dan AE, diduga sebagai aktor utama peredaran narkoba di Desa Kampung Jeruk. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, pada Senin lalu di Mapolres Rejang Lebong. AKP Sinar menjelaskan bahwa CN dan AE berhasil meloloskan diri saat operasi gabungan yang melibatkan Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong, dan Sat Brimobda Polda Bengkulu.
Operasi Gabungan dan Penangkapan
Operasi gabungan tersebut melibatkan 282 personel yang dilengkapi senjata laras panjang dan pendek. Sasaran operasi bukan hanya peredaran narkoba, tetapi juga perjudian jenis jackpot atau bar bar yang juga marak di wilayah tersebut. Hasilnya, selain buronan CN dan AE, operasi berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta perjudian.
Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan. Polisi menyita uang tunai Rp9.187.000, 31 paket sabu, 37 butir pil ekstasi, 17 paket ganja, 11 bundel plastik klip bening, buku rekening penjualan sabu, empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, tiga unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Selain itu, polisi juga mengamankan 35 unit mesin judi jackpot, beberapa senjata tajam (celurit, pisau, parang, keris), dan ratusan koin judi jackpot.
Pengejaran DPO dan Kondisi Desa Kampung Jeruk
Polres Rejang Lebong saat ini tengah gencar melakukan pengejaran terhadap CN dan AE. Kepolisian meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. Informasi dapat disampaikan langsung ke Polres Rejang Lebong atau polsek terdekat. Polres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatifnya.
AKP Sinar Simanjuntak juga menyampaikan bahwa kondisi Desa Kampung Jeruk tetap kondusif pasca penggerebekan. Warga setempat memberikan apresiasi atas tindakan tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah mereka. Hal ini menunjukkan dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.
Kesimpulan
Penggerebekan di Desa Kampung Jeruk merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba dan perjudian di Rejang Lebong. Meskipun dua bandar narkoba berhasil melarikan diri, penangkapan 10 tersangka dan penyitaan barang bukti yang cukup banyak menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan tersebut. Pengejaran terhadap CN dan AE terus dilakukan, dan diharapkan masyarakat dapat turut berperan aktif memberikan informasi untuk membantu proses penangkapan.
Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong.