Penggerebekan Besar Bandar Narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu
Ratusan aparat gabungan menggerebek bandar narkoba dan judi di Desa Kampung Jeruk, Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap 10 tersangka dan menyita barang bukti narkoba, senjata, dan mesin judi.
![Penggerebekan Besar Bandar Narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230141.031-penggerebekan-besar-bandar-narkoba-di-rejang-lebong-bengkulu-1.jpg)
Rejang Lebong, Bengkulu - Dalam sebuah operasi gabungan besar-besaran, ratusan aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan bandar narkoba dan judi di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB ini melibatkan 282 personel gabungan dari Polres Rejang Lebong, Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dan Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu.
Penggerebekan dan Penangkapan
Operasi yang berlangsung selama 45 menit ini menyasar tiga lokasi: dua rumah bandar narkoba dan satu lokasi perjudian jackpot jenis 'bar bar'. Hasilnya sangat signifikan. Sebanyak 10 orang terduga pelaku berhasil ditangkap, enam terkait peredaran narkoba dan empat terkait perjudian. Di antara para tersangka narkoba, terdapat pasangan suami istri, namun suami berhasil melarikan diri. Para tersangka berasal dari berbagai daerah, termasuk Rejang Lebong dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita pun cukup banyak dan beragam. Dari para tersangka narkoba, polisi mengamankan uang tunai Rp9.187.000, 31 paket sabu-sabu, 37 butir pil diduga ekstasi, 17 paket ganja, 11 bundel plastik klip bening, buku rekening penjualan sabu-sabu, empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, tiga sepeda motor, dan satu mobil. Sementara dari lokasi perjudian, polisi menyita 35 unit mesin judi jackpot, berbagai senjata tajam (celurit, pisau, parang, keris), dan ratusan koin judi.
Motif dan Latar Belakang Operasi
Kapolres Eko Budiman menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas bandar narkoba dan judi di daerah tersebut. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Bengkulu untuk memberantas kejahatan tersebut. "Kami menyikapi adanya keresahan akan aktivitas bandar narkoba yang ada di sana dan juga ada judi jackpot jenis 'bar bar', konvensional. Berdasarkan perintah Kapolda Bengkulu pada hari ini kami menindaklanjutinya, sehingga kami lakukan operasi penindakan hukum secara gabungan," ujar Kapolres.
Pembagian Kasus dan Kondisi Pasca-Penggerebekan
Kasus narkoba akan ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu, sementara kasus perjudian akan ditangani oleh Polres Rejang Lebong. Setelah penggerebekan, situasi di Desa Kampung Jeruk dilaporkan kondusif. Polisi berkoordinasi dengan TNI (Koramil Binduriang dan Brigif 8/Garuda Cakti) dan menyiagakan personel Brimob di Mapolsek Sindang Kelingi untuk menjaga keamanan.
Daftar Tersangka Narkoba
- Ca (22), warga Desa Apur, Kecamatan SBU, Kabupaten Rejang Lebong
- As (39), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong
- APS (40), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- Su (32), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- Ta (55), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- ADM (25), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Daftar Tersangka Judi
- IS (34), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang
- J (15), warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- SJ (36), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang
- AS (25), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang
Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Rejang Lebong. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.