Polda Bengkulu Siagakan Personel Pasca Penangkapan Bandar Narkoba di Rejang Lebong
Polda Bengkulu bersiaga pasca penangkapan besar-besaran bandar narkoba dan pelaku judi di Rejang Lebong, mengamankan 10 tersangka dan barang bukti signifikan, situasi di lokasi sejauh ini kondusif.
![Polda Bengkulu Siagakan Personel Pasca Penangkapan Bandar Narkoba di Rejang Lebong](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/160245.395-polda-bengkulu-siagakan-personel-pasca-penangkapan-bandar-narkoba-di-rejang-lebong-1.jpg)
Penangkapan besar-besaran bandar narkoba dan pelaku judi di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/2) lalu, membuat Polda Bengkulu meningkatkan kewaspadaan. Ratusan personel dikerahkan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan pasca penangkapan tersebut. Operasi gabungan yang melibatkan Polres Rejang Lebong, Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dan Brimob berhasil mengamankan 10 tersangka dan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Situasi Kondusif, Namun Kewaspadaan Tetap Tinggi
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, menyatakan bahwa situasi di lokasi penangkapan hingga Minggu (9/2) masih kondusif. Namun, Polda Bengkulu tetap bersiaga penuh dan berkoordinasi intensif dengan Polres Rejang Lebong. "Iya, masih disiagakan personel apabila ada perubahan eskalasi dan sewaktu-waktu Kapolres Rejang Lebong berkoordinasi. Ada ratusan personel yang disiagakan," jelas Kombes Pol Andy.
Polda Bengkulu berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Koordinasi yang erat antara Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong memastikan respon cepat terhadap setiap perkembangan situasi yang mungkin terjadi. "Dari Polda Bengkulu terus berkoordinasi terkait masalah wilayah, ketika ada permintaan dari Kapolres Rejang Lebong mungkin ada tindak lanjut dari Polda Bengkulu," tambahnya.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi gabungan yang melibatkan 282 personel bersenjata lengkap berhasil menangkap enam tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk seorang bandar. Tersangka berasal dari berbagai daerah, termasuk Desa Apur, Kecamatan SBU, Kabupaten Rejang Lebong; Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong; dan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak dan beragam. Polisi menyita uang tunai Rp9.187.000, 31 paket sabu, 37 butir pil diduga ekstasi, 17 paket ganja, 11 bundel plastik klip, buku rekening penjualan sabu, empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, tiga unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Ini menunjukkan skala operasi peredaran narkoba yang cukup besar.
Tersangka Judi Juga Diamankan
Selain kasus narkoba, operasi tersebut juga berhasil mengamankan empat tersangka kasus perjudian. Mereka berasal dari Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang dan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Barang bukti yang disita terkait perjudian meliputi 35 unit mesin judi jackpot, beberapa senjata tajam seperti celurit, pisau, parang, keris, dan ratusan koin judi jackpot.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Rejang Lebong. Jumlah tersangka dan barang bukti yang signifikan menunjukkan keberhasilan operasi ini dalam mengungkap jaringan yang cukup besar.
Kesimpulan
Penangkapan bandar narkoba dan pelaku judi di Rejang Lebong merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan kejahatan di Provinsi Bengkulu. Meskipun situasi saat ini kondusif, Polda Bengkulu tetap siaga penuh untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. Koordinasi yang baik antara Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca operasi besar-besaran ini. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Bengkulu.