Polres Sidoarjo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis, Sita Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah
Polres Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu dalam dua kasus terpisah, salah satunya residivis. Total 226,36 gram sabu diamankan, menyelamatkan ratusan jiwa.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika. Dalam operasi terpisah, dua orang pengedar narkotika golongan satu jenis sabu berhasil ditangkap di wilayah Sidoarjo. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram.
Kepala Sat Reskoba Polres Sidoarjo, Komisaris Polisi (Kompol) Riki Donaire Piliang, menjelaskan detail penangkapan ini. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti yang signifikan. Total sabu seberat 226,36 gram serta 18 butir ekstasi berhasil diamankan sebagai barang bukti kejahatan.
Salah satu pelaku, berinisial MU, diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial AB, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh tim Sat Reskoba Polres Sidoarjo.
Modus Operandi dan Barang Bukti Kasus Pertama
Dalam penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan MU yang merupakan seorang residivis. Dari tangan MU, awalnya disita 14 kantong sabu dengan berat total 7,32 gram. Namun, pemeriksaan lebih lanjut di kediaman MU mengungkap temuan yang lebih besar.
Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 17 kantong sabu. Berat total sabu tambahan ini mencapai 32,68 gram. Selain itu, 18 butir pil ekstasi juga ditemukan di lokasi tersebut, menambah daftar barang bukti yang disita dari residivis ini.
Kompol Riki Donaire Piliang menegaskan bahwa MU telah lama menjadi target operasi. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus salah satu mata rantai peredaran narkoba di Sidoarjo. Polisi masih terus mendalami jaringan MU, termasuk memburu AB yang disebut sebagai pemasok utama.
Kasus Kedua dan Jaringan Peredaran Narkoba
Untuk kasus kedua, Kompol Riki menuturkan bahwa pelaku berinisial SM berhasil ditangkap. SM diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang buronan polisi berinisial IH. IH kerap mengedarkan barang haram tersebut di daerah Surabaya dan sekitarnya.
Saat penangkapan SM, polisi menyita 54 kantong sabu dengan berat total 57,4 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan juga dilakukan. Hasilnya, ditemukan 20 kantong sabu tambahan seberat 128,95 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua timbangan elektrik dan perlengkapan pengemasan sabu dari tangan SM. Barang bukti ini mengindikasikan bahwa SM tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga terlibat dalam proses pengemasan narkoba. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk keterlibatan dari lembaga pemasyarakatan.
Ancaman Hukuman dan Dampak Penyelamatan Jiwa
Dalam penangkapan dua pengedar sabu ini, Kompol Riki memperkirakan nilai ekonomis narkoba yang disita mencapai Rp236 juta. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Lebih dari sekadar nilai uang, Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan sekitar 844 jiwa dari potensi jeratan sabu tersebut.
Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun menanti mereka. Selain itu, denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar juga dapat dikenakan.
Hingga kini, polisi masih memburu dua buronan, AB dan IH, yang disebut sebagai pemasok utama. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar narkoba dari lembaga pemasyarakatan. Kompol Riki mengimbau seluruh masyarakat untuk terus proaktif dalam memerangi narkoba bersama pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.