Polrestabes Surabaya Ungkap 236 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 236 kasus narkoba dalam beberapa bulan terakhir, mengamankan 323 tersangka dan menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkoba, sebagai bentuk dukungan terhadap program Astacita.
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 236 kasus narkoba dalam kurun waktu 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Astacita, program pemerintah untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia. Total 323 tersangka diamankan, 113 di antaranya merupakan residivis. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen nyata aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari total 236 kasus, 212 ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sementara 24 kasus lainnya ditangani oleh polsek jajaran. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp10,9 miliar.
Barang bukti yang disita cukup signifikan, meliputi 2,24 kilogram sabu, 990,39 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.580 butir pil koplo, serta tembakau sintetis dan psikotropika. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini menunjukkan skala besar operasi yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.
Kasus-Kasus Menonjol
Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap, salah satunya adalah penangkapan IS (35), warga Madiun, yang kedapatan membawa 1,49 kilogram sabu di Jalan Raya Jemursari pada 27 Desember 2024. IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba dengan imbalan Rp5 juta per transaksi. Kasus lainnya melibatkan BI (46), seorang pengangguran, yang ditangkap di Jalan Kapas Baru pada 31 Desember 2024 dengan barang bukti 10.323 butir ekstasi (3,44 kilogram). BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak tahun 2023.
Kedua kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba beroperasi di Surabaya, dan betapa pentingnya upaya penegakan hukum yang intensif untuk membongkar jaringan tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Komitmen Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan narkoba di Surabaya. Peredaran narkoba dianggap sebagai ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Surabaya dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan pengungkapan 236 kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya dalam menciptakan Surabaya yang aman dan bebas dari narkoba.
Kesimpulan
Pengungkapan 236 kasus narkoba oleh Polrestabes Surabaya merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di kota tersebut. Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan ribuan jiwa, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program Astacita dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.