Polres Solok Selatan Sita Kapal Lanting Terkait Penambangan Ilegal
Polres Solok Selatan menyita kapal lanting yang digunakan untuk penambangan ilegal di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, sebagai langkah tegas melawan praktik ilegal yang merusak lingkungan.

Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil menyita satu unit kapal lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di Jorong Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari. Penindakan tegas ini dilakukan pada Kamis (15/5) oleh jajaran Polres Solok Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batanghari, Iptu Hengki Ferdian. Kapal lanting tersebut ditemukan dalam keadaan kosong, ditinggalkan pemiliknya saat aparat tiba di lokasi.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, menjelaskan tindakan tegas yang diambil. "Personel kemudian melakukan penindakan terhadap kapal tersebut dengan dibongkar dan diberi police line agar tidak digunakan kembali," ujarnya, menekankan komitmen Polri dalam memberantas illegal mining. Selain menyita kapal lanting, polisi juga memasang garis polisi dan spanduk imbauan 'Stop Illegal Mining' di lokasi penambangan ilegal tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang serius terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan, khususnya kawasan aliran sungai dan lahan produktif. Kapolres juga mengingatkan bahwa praktik penambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berdampak buruk pada ekosistem dan mengancam keselamatan pelaku sendiri. "Kami harap masyarakat mulai sadar bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan diri sendiri dan tidak ada kompromi untuk pelanggaran seperti ini," tegas Kapolres.
Penindakan Tegas dan Efek Jera
Penindakan tegas berupa penyitaan kapal lanting dan pemasangan police line diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal di Solok Selatan. Polres Solok Selatan berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas illegal mining di wilayah hukumnya. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan menaati hukum yang berlaku.
Polisi menekankan bahwa kegiatan penambangan ilegal merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Penambangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Polres Solok Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik penambangan ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.
Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal yang ditemukan kepada pihak berwajib. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat krusial dalam memberantas praktik ilegal ini secara efektif dan menyeluruh.
Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan praktik penambangan ilegal dapat ditekan dan lingkungan di Solok Selatan dapat terjaga kelestariannya.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Solok Selatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberantas penambangan ilegal.