Polresta Jayapura Serahkan Kasus 1.410 Pil Koplo ke Kejari
Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka MM, pemilik 1.410 pil koplo jenis Trihexyphenidyl, ke Kejari Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, melanjutkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jayapura.
![Polresta Jayapura Serahkan Kasus 1.410 Pil Koplo ke Kejari](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/180055.686-polresta-jayapura-serahkan-kasus-1410-pil-koplo-ke-kejari-1.jpg)
Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka MM, pemilik 1.410 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl, ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan ini dilakukan pada Sabtu, 1 Februari 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka MM sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Yosef. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Tersangka MM, berusia 25 tahun, ditangkap pada Oktober 2024 di kosannya di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan pengintaian, menemukan obat-obatan terlarang tersebut di tempat tinggal tersangka.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Polri berkomitmen untuk terus berupaya menekan peredaran barang haram ini demi menyelamatkan generasi muda.
Tersangka MM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi MM adalah penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Jayapura Kota menghimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda di Kota Jayapura dan Papua.
Polisi mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah meluasnya dampak negatif dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Jayapura.