{{caption}}
Polres Garut Ciduk Penjual Obat Keras Berbahaya, Ratusan Pil Diamankan!

Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku penjual obat keras berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer di Cikajang, Garut, dengan barang bukti ratusan pil siap edar.

{{caption}}
Polres Situbondo Ringkus Pengedar 13.061 Obat Keras, Ancaman 15 Tahun Penjara!

Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap residivis pengedar 13.061 obat keras berbahaya jenis dextro dan trex, terancam hukuman 15 tahun penjara.

{{caption}}
Pembuat Obat Mercon di Temanggung Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Temanggung menahan LN (22) karena membuat obat mercon; polisi mengamankan 5 kg obat mercon siap edar dan bahan baku lainnya.

{{caption}}
Polresta Jayapura Serahkan Kasus 1.410 Pil Koplo ke Kejari

Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka MM, pemilik 1.410 pil koplo jenis Trihexyphenidyl, ke Kejari Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, melanjutkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jayapura.

{{caption}}
Ribuan Pil Terlarang Disita di Tasikmalaya, Tiga Pengedar Ditangkap

Polisi di Tasikmalaya mengamankan tiga pengedar obat terlarang dan menyita ribuan pil berbagai merek yang dijual bebas tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.