Polisi Temanggung Sita 700 Butir Obat Yarindo, Seorang Ditangkap
Polres Temanggung mengamankan 700 butir obat keras jenis Yarindo dari seorang pengedar di Temanggung, Jawa Tengah, pada 29 Januari 2024, beserta barang bukti lainnya, dan tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
![Polisi Temanggung Sita 700 Butir Obat Yarindo, Seorang Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/29/120039.659-polisi-temanggung-sita-700-butir-obat-yarindo-seorang-ditangkap-1.jpg)
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Yarindo. Pada Kamis, 29 Januari 2024, polisi menyita sebanyak 700 butir obat tersebut dari seorang warga Desa Lungge, berinisial N. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tentara Genie Pelajar, dekat Bengkel Rudi, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung.
Kasatnarkoba Polres Temanggung, Iptu Rio Putra Simanjutak, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas mengamankan tujuh boks berisi masing-masing 100 butir pil Yarindo (berwarna putih dan berlogo huruf Y). Selain pil Yarindo, polisi juga menyita uang tunai Rp300.000, satu tas slempang hitam, satu handphone, dan satu sepeda motor.
Modus operandi tersangka cukup sederhana. N membeli pil Yarindo dalam jumlah besar melalui aplikasi Instagram, mengambilnya di Semarang, kemudian menjualnya kembali untuk mendapat untung. Ia membeli 10 boks pil Yarindo (1000 butir) seharga Rp800.000 dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per boks (100 butir).
Informasi awal mengenai peredaran obat ini diperoleh dari penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti di tas slempang milik tersangka. Pengakuan tersangka N saat diinterogasi semakin memperkuat dugaan tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Rio menjelaskan bahwa tersangka N membeli pil Yarindo di daerah Peterongan, Kota Semarang. Ia menambahkan bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang bukti telah sesuai prosedur hukum.
Tersangka kini telah diamankan di Polres Temanggung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Ancaman hukumannya cukup berat: pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan peredaran obat-obatan keras dan bahaya penyalahgunaan obat. Polres Temanggung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat ilegal dan melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang ditimbulkannya.