Polresta Malang Kota: Respons Cepat Aduan Masyarakat Lewat Media Sosial
Polresta Malang Kota membuka layanan aduan masyarakat melalui media sosial untuk respons cepat atas instruksi Kapolri, guna menindaklanjuti laporan dan meningkatkan keamanan serta ketertiban.
![Polresta Malang Kota: Respons Cepat Aduan Masyarakat Lewat Media Sosial](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230306.472-polresta-malang-kota-respons-cepat-aduan-masyarakat-lewat-media-sosial-1.jpg)
Polresta Malang Kota, Jawa Timur, kini hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan aduan berbasis media sosial. Inisiatif ini diluncurkan sebagai respons cepat atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat. Layanan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2024, memberikan akses mudah bagi warga Kota Malang untuk melaporkan berbagai permasalahan.
Akses Mudah, Respons Cepat
Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa layanan aduan ini dipusatkan di akun media sosial resmi Polresta Malang Kota, yaitu @POLRESTAMALANGKOTAOFFICIAL yang mencakup Instagram, X (sebelumnya Twitter), TikTok, dan Facebook. "Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya," ujar Kombes Pol Nanang, menekankan komitmen Polresta Malang Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan berbagai temuan, mulai dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban hingga meminta bantuan kepolisian.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian darurat atau sekadar menanyakan informasi terkait layanan kepolisian. Proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat, memungkinkan pihak kepolisian untuk segera merespons setiap kejadian yang membutuhkan perhatian.
Lebih dari Sekadar Media Sosial
Polresta Malang Kota menyadari pentingnya komunikasi dua arah yang efektif antara kepolisian dan masyarakat. Media sosial dipilih sebagai salah satu sarana utama karena jangkauannya yang luas dan kemampuannya untuk menjangkau berbagai kalangan masyarakat. Namun, layanan ini bukan satu-satunya cara untuk menghubungi Polresta Malang Kota. Masyarakat tetap dapat menggunakan saluran komunikasi lain, seperti call center 110, aplikasi Jogo Malang Presisi, dan WhatsApp layanan Makota di nomor 0811-3780-2000.
Inisiatif ini juga merupakan upaya untuk menghilangkan stigma "no viral no justice", menjamin bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional, terlepas dari apakah kasus tersebut menjadi viral di media sosial atau tidak. "Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegas Kombes Pol Nanang.
Partisipasi Aktif Masyarakat
Polresta Malang Kota berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan aduan ini secara maksimal. Dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah Kota Malang. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.
Langkah Polresta Malang Kota ini sejalan dengan instruksi Kapolri yang menekankan pentingnya respons cepat terhadap aduan masyarakat di tingkat wilayah. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 31 Februari 2024, menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk aktif menggunakan media sosial dalam menerima dan merespons aduan masyarakat dengan cepat dan efektif. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk meningkatkan pelayanan dan kepercayaan publik.
Kesimpulan
Pembukaan layanan aduan masyarakat melalui media sosial oleh Polresta Malang Kota merupakan langkah inovatif dalam meningkatkan aksesibilitas dan kecepatan respons terhadap permasalahan di masyarakat. Dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, Polresta Malang Kota berupaya untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan membangun kemitraan yang kuat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Malang.