Ponorogo Tertibkan Kabel Internet Ilegal: Ratusan Kabel Optik Ilegal Ditebang!
Pemkab Ponorogo menertibkan kabel internet ilegal yang dipasang sembarangan di sejumlah ruas jalan, setelah peringatan berkali-kali diabaikan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melakukan penertiban terhadap belasan kabel jaringan internet ilegal pada Kamis, 24 April 2024. Penertiban ini berfokus di Jalan Menur, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, yang menjadi titik utama pemasangan kabel tanpa izin. Penindakan tegas ini diambil setelah berbagai peringatan diabaikan oleh penyedia layanan internet.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Etik Mudarifah, menjelaskan bahwa upaya penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif gagal membuahkan hasil. "Sudah kami panggil, kami beri peringatan, tapi tidak ada tindak lanjut dari penyedia. Maka Satgas terpaksa melakukan pemotongan kabel secara paksa," ujarnya. Pemotongan kabel dilakukan secara paksa karena ketidakpatuhan penyedia layanan terhadap aturan yang berlaku.
Kabel-kabel internet ilegal tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga membahayakan pengguna jalan karena pemasangannya yang semrawut dan menjuntai hingga ke badan jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum.
Penertiban Kabel Ilegal: Aturan dan Prosedur Perizinan
Menurut Etik Mudarifah, pemasangan kabel jaringan internet berbasis fiber optik wajib mendapatkan izin dari Bupati Ponorogo melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses perizinan ini melibatkan verifikasi teknis dari beberapa dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Proses verifikasi teknis ini bertujuan untuk memastikan pemasangan kabel dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan estetika kota. "Semua harus dikaji terlebih dahulu agar pemasangannya tertib, tidak sembarangan dan sesuai aspek keselamatan serta estetika kota," tegas Etik. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Ponorogo dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertata.
Penertiban ini bukan hanya sebagai tindakan hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan bagi penyedia layanan internet agar lebih patuh terhadap peraturan daerah dan mengurus perizinan dengan benar. Pemkab Ponorogo berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Dampak Negatif Kabel Ilegal dan Langkah Ke Depan
Keberadaan kabel internet ilegal menimbulkan kerugian bagi daerah karena tidak memberikan kontribusi retribusi perizinan. Selain itu, pemasangan yang sembarangan juga dapat mengganggu keindahan kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk menertibkan kabel-kabel ilegal secara berkala.
Penertiban ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi penyedia layanan internet agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab Ponorogo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di lokasi lain. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Ponorogo dalam menegakkan aturan.
Pemkab Ponorogo berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam menertibkan infrastruktur publik dan menegakkan aturan perizinan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Penertiban kabel internet ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Ponorogo untuk menciptakan tata kota yang lebih baik dan tertib. Diharapkan ke depannya, semua penyedia layanan internet akan lebih patuh pada aturan yang berlaku.